Salin Artikel

Diiming-imingi Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 48 Orang 'Dijual' ke Pria Hidung Belang di Pasuruan

Mereka diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu namun justru 'dijual' ke pria hidung belang.

Kepolisian Resor Pasuruan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kelima orang tersangka itu yakni pria berinisial ADJ (31), PH (34), AM (58), PI (39), dan perempuan berinisial PD (41).

Selama ini para tersangka berprofesi sebagai penjaga wisma dan muncikari di kawasan Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Modus

Bayu Pratama mengatakan, para tersangka mengiming-imingi mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 3 hingga 5 juta per bulan.

"Namun, dalam perjalanannya, korban sekaligus disuruh melayani pria hidung belang," ungkap Bayu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (14/3/2023).

Dia mengatakan, ada 48 korban yang berasal dari Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Agar para korban mau melayani pria hidung belang, pelaku menjerat korban dengan utang," tuturnya.

Para pelaku mematok tarif senilai Rp 700.000 untuk sekali transaksi. Sementara pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 100.000.

"Para korban kini telah dikembalikan ke daerahnya masing-masing, untuk diberi pembinaan oleh pemerintah setempat," jelasnya.

7 bulan

Diduga, para korban menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih 7 bulan.

Polisi tengah melakukan pendalaman atas kasus tersebut, dengan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk sejumlah korban.

"Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain dalam kasus ini," jelas Bayu.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik pelaku, uang senilai Rp 700.000, dan buku catatan transaksi praktek perdagangan orang.

"Pengamanan kasus ini kami jalankan atas perintah Kapolda Jawa Timur, untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan. Agar masyarakat bisa menjalani ibadah secara khusyuk," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/14/115900878/diiming-imingi-jadi-pemandu-lagu-bergaji-besar-48-orang-dijual-ke-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke