BANGKALAN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bangkalan menetapkan sembilan tersangka kasus penganiayaan santri BT (16) hingga tewas pada Rabu (8/3/2023).
Status tersangka disematkan pada sembilan orang yang merupakan senior korban, sehari setelah BT meninggal.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan dari sembilan tersangka, sebanyak empat di antaranya adalah anak di bawah umur alias Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Santri Dikeroyok hingga Tewas di Bangkalan, Pihak Ponpes: Terjadi pada Waktu Istirahat
"Lima tersangka sudah kami tahan, empat di antaranya masih di bawah umur, yang empat sudah kami titipkan di panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," kata Wiwit dihadapan awak media. Senin (13/3/2023).
Adapun identitas para tersangka adalah, NH (19) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; GAD (19) warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya; U (20) dan W (17) warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.
Lalu, AZ (17) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger RR (17) Desa Glaga, Kecamatan Arosbaya, RM (17) warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga , dan Z (19) warga Desa Campor, Kecamatan Geger.
Wiwit menjelaskan penganiayaan diduga karena pengakuan BT yang tidak konsisten saat diklarifikasi pencurian uang.
"Dugaan sembilan orang ini yang menganiaya juniornya, karena dianggap mengambil sesuatu barang milik kawannya, kemudian seniornya ini ingin membuat ngaku dari korban ini. Namun ada jawaban yang kurang pas maka dilakukan lah penganiayaan pada tanggal 7 itu," cetus dia.
Peran para pelaku saat kejadian memukuli korban dengan bergantian, dari ke sembilan orang itu adalah santri senior sekaligus pengurus pondok pesantren.
Kendati demikian, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kasus penganiayaan tersebut.
Wiwit mengaku masih besar kemungkinan ada tersangka tambahan dari sembilan orang tersebut.
"Ada kemungkinan tersangka tambahan, ini terus kami dalami dari pelaku yang ada dan saksi yang sudah kami periksa. Sementara 9 tersangka itu awal yang kami tetapkan," beber dia.
Baca juga: Motif Santri di Bawah Umur di Blitar Aniaya Temannya, Korban Mengolok-olok Nama Bapak Pelaku.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan 15 tahun penjara karena melanggar uu perlindungan anak," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, BT tewas diduga dianiaya oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023) malam. Korban BT diketahui merupakan warga Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Kapolsel Geger AKP Suyitno mengatakan, penganiyaan diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Geger. Korban diduga dianiaya oleh seniornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.