Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Senior Korban Jadi Tersangka Penganiayaan Santri hingga Tewas di Bangkalan

Kompas.com - 13/03/2023, 19:09 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Penyidik Polres Bangkalan menetapkan sembilan tersangka kasus penganiayaan santri BT (16) hingga tewas pada Rabu (8/3/2023). 

Status tersangka disematkan pada sembilan orang yang merupakan senior korban, sehari setelah BT meninggal.

Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan dari  sembilan tersangka, sebanyak empat di antaranya adalah anak di bawah umur alias Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Baca juga: Santri Dikeroyok hingga Tewas di Bangkalan, Pihak Ponpes: Terjadi pada Waktu Istirahat

"Lima tersangka sudah kami tahan, empat di antaranya masih di bawah umur, yang empat sudah kami titipkan di panti rehab Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur," kata Wiwit dihadapan awak media. Senin (13/3/2023).

Adapun identitas para tersangka adalah, NH (19) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger; GAD (19) warga Desa Arosbaya, Kecamatan Arosbaya; U (20) dan W (17) warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu.

Lalu, AZ (17) warga Desa Kombangan, Kecamatan Geger RR (17) Desa Glaga, Kecamatan Arosbaya, RM (17) warga Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga , dan Z (19) warga Desa Campor, Kecamatan Geger.

Wiwit menjelaskan penganiayaan diduga karena pengakuan BT yang tidak konsisten saat diklarifikasi pencurian uang.

"Dugaan sembilan orang ini yang menganiaya juniornya, karena dianggap mengambil sesuatu barang milik kawannya, kemudian seniornya ini ingin membuat ngaku dari korban ini. Namun ada jawaban yang kurang pas maka dilakukan lah penganiayaan pada tanggal 7 itu," cetus dia.

Baca juga: Orangtua Santri yang Tewas Dianiaya Senior di Bangkalan Masih Terpukul, Berharap Segera Ada Tersangka

Peran para pelaku saat kejadian memukuli korban dengan bergantian, dari ke sembilan orang itu adalah santri senior sekaligus pengurus pondok pesantren.

Kendati demikian, penyidik telah memeriksa 34 saksi yang diduga terlibat dan mengetahui kasus penganiayaan tersebut.

Wiwit mengaku masih besar kemungkinan ada tersangka tambahan dari sembilan orang tersebut.

"Ada kemungkinan tersangka tambahan, ini terus kami dalami dari pelaku yang ada dan saksi yang sudah kami periksa. Sementara 9 tersangka itu awal yang kami tetapkan," beber dia.

Baca juga: Motif Santri di Bawah Umur di Blitar Aniaya Temannya, Korban Mengolok-olok Nama Bapak Pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan 15 tahun penjara  karena melanggar uu perlindungan anak," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, BT tewas diduga dianiaya oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023) malam. Korban BT diketahui merupakan warga Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Kapolsel Geger AKP Suyitno mengatakan, penganiyaan diduga terjadi di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Geger. Korban diduga dianiaya oleh seniornya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com