BLITAR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif seorang santri di bawah umur di Blitar, Jawa Timur berinisial N (14) menganiaya santri lain G (13) dengan menggunakan senjata tajam.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pondok Pesantren Gendingan, Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kamis (9/3/2023) saat keduanya sedang bermain bola.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, pelaku emosi lantaran korban mengejek dan menyebut nama ayah pelaku.
"Korban mengolok-olok pelaku dengan menyebut nama ayah pelaku," ungkap Tika, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Santri di Blitar Aniaya Santri Lain, Diduga Berawal Saling Ejek
Kalimat olok-olok itu, kata Tika, diucapkan korban berulang-ulang untuk mengejek pelaku.
"Olok-olok atau ejekan korban yang membawa-bawa nama ayah pelaku ini membuat pelaku emosi," kata dia.
Tanpa disadari korban, ujarnya, pelaku bergegas mengambil sabit dari dapur rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi bermain.
N kemudian menganiaya G dengan senjata tajam satu kali dari arah belakang. Akibatnya lengan kanan korban terluka.
"Pelaku membacok korban," kata Tika.
Baca juga: Kronologi Santri Aniaya Temannya di Blitar, Berawal dari Saling Ejek
Tika mengatakan, G berlari menjauh untuk meminta pertolongan orang dewasa setelah dianiaya.
Sementara N mengembalikan sabit ke rumah warga kemudian kembali ke tempat mengaji dan menangis.
"Pelaku melakukan perbuatannya spontan karena emosi diolok-olok korban," tegas Tika.
G dilarikan ke Puskesmas terdekat karena luka robek pada lengan kanannya. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo di Wlingi, Kabupaten Blitar.
Kini, kata Tika, G masih harus menjalani masa penyembuhan di rumahnya di Desa Gandusari.
"Hingga hari ini korban belum masuk sekolah atau mengaji karena masa penyembuhan," ujarnya.
Ibu korban, RD (37), tidak terima dengan apa yang dialami anaknya dan melapor ke Mapolres Blitar.
Baca juga: Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko Meninggal Dunia
Pihak kepolisian, kata Tika, sudah mengambil langkah atas pelaporan tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.
Polisi, ujarnya, juga sudah mengamankan barang bukti serta hasil visum et repertum atas korban.
Dalam penyidikan, pihak kepolisian menggunakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.