Dia menegaskan, pondok pesantren melarang hukuman fisik.
"Aturan di pondok diharamkan ada hukuman fisik, karena yang kami tekankan adalah akhlak. Jika ada yang melanggar, hukuman yang diberikan tetap yang mendidik, seperti mengaji Al Quran, hafalan hingga bersih-bersih," ujar dia.
"Kalau kami tidak mampu, kami kembalikan kepada orangtuanya. Jadi tidak ada hukuman kekerasan dan kita haramkan hukuman fisik," lanjutnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, pada jenazah BT ditemukan luka lebam.
"Ada luka lebam di bagian tangan, punggung, dan di dadanya," kata dia.
Dia membenarkan ada dugaan santri itu dianiaya oleh para seniornya hingga meninggal.
"Kami mendapatkan laporan bahwa ada santri yang dikeroyok oleh para seniornya dan meninggal dunia," kata dia.
Menurutnya ada 18 orang yang akan dimintai keterangan soal dugaan penganiayaan itu, termasuk para santri ponpes.
"Kita masih proses pendalaman sekarang masih saksi kelima yang diperiksa untuk digali keterangannya," ujar Bangkit.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bangkalan, Muchlis | Editor: Andi Hartik, Krisiandi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.