Mereka mengeluarkan celurit ukuran sedang, lantas menghujamnya ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis dan celurit mengenai tangan sebelah kanan korban.
Mendengar teriakan Romlah, anak beserta menantunya, Helina Yunita (27) dan Kukuh Rizaldi (27) keluar rumah. Saat itulah aksi perkelahian sempat terjadi, hingga keduanya mengalami luka di bagian kepala.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Senimin diamankan terlebih dahulu, disusul Pendik ditangkap di rumahnya.
Wahyu menduga, mereka kerap malakukan aksi.
Sebab, dari beberapa laporan penjambretan yang masuk, keterangan saksi menyebutkan ada kemiripan dengan ciri fisik dua pelaku.
"Kami baru memperoleh keterangan dari beberapa saksi dan korban, sebagian besar kalau melihat fotonya identik. Meskipun waktu itu menggunakan helm yang hitam dan putih," terangnya.
Riski menyebut jajarannya masih melakukan pendalaman di mana saja dua tersangka ini beraksi. Namun, yang pasti Senimin adalah seorang residivis. Ia pernah ditahan atas kasus yang sama sebanyak dua kali.
"Mereka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.