Salin Artikel

2 Penjambret Penganiaya 1 Keluarga di Malang Ditangkap, Salah Satunya Hendak Tabrak Petugas dan Ditembak

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan aksi penjambretan yang dilakukan pada Kamis (23/2/2023) itu terekam dalam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

"Dari rekaman CCTV ini kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku," kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (6/3/2023).

Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran hendak menabrak petugas.

"Pendik terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur dengan tembakan ke kaki kirinya, karena sempat hendak kabur dan menabrak petugas saat diamankan," ujarnya.

Kronologi

Wahyu menjelaskan penjambret itu yakni Senimin (35) warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan Muhammad Efendi alias Pendik (40) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Senimin bertindak sebagai eksekutor penjambretan, sedangkan Pendik memonitor situasi dan pengendara sepeda motor.

Mereka menganiaya warga bernama Siti Romlah (50), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dengan senjata tajam.

Pelaku juga mengambil perhiasan kalung liontin emas yang digunakan korban.

Selain Siti Romlah, anak korban Helina Yunita (27) dan menantu korban, Kukuh Rizaldi (27) juga menjadi sasaran pembacokan saat keluar mendengar teriakan ibunya.

Helina mengalami luka di bagian kepala. Sedangkan Kukuh di kepala, tangan kanan, kedua lutut kanan dan kiri, serta luka lecet di kaki.

Mulanya sekitar pukul 06.30 pagi, Romlah hendak berbelanja. Kemudian datang orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih, berboncengan dengan temannya.

Seorang yang membonceng turun menghampiri Romlah. Sedangkan temannya menunggu di atas sepeda motor.

Mereka berpura-pura bertanya nama seseorang, namun pelaku tiba-tiba menarik kalung yang dipakai Siti Romlah.

Romlah seketika melawan sambil berteriak minta tolong. Namun, pelaku tetap mengambil paksa perhiasan korban.

Mereka mengeluarkan celurit ukuran sedang, lantas menghujamnya ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis dan celurit mengenai tangan sebelah kanan korban.

Mendengar teriakan Romlah, anak beserta menantunya, Helina Yunita (27) dan Kukuh Rizaldi (27) keluar rumah. Saat itulah aksi perkelahian sempat terjadi, hingga keduanya mengalami luka di bagian kepala.

Salah satunya residivis

Kedua pelaku berhasil ditangkap di dua tempat berbeda. Senimin diamankan terlebih dahulu, disusul Pendik ditangkap di rumahnya.

Wahyu menduga, mereka kerap malakukan aksi.

Sebab, dari beberapa laporan penjambretan yang masuk, keterangan saksi menyebutkan ada kemiripan dengan ciri fisik dua pelaku. 

"Kami baru memperoleh keterangan dari beberapa saksi dan korban, sebagian besar kalau melihat fotonya identik. Meskipun waktu itu menggunakan helm yang hitam dan putih," terangnya.

Riski menyebut jajarannya masih melakukan pendalaman di mana saja dua tersangka ini beraksi. Namun, yang pasti Senimin adalah seorang residivis. Ia pernah ditahan atas kasus yang sama sebanyak dua kali.

"Mereka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/07/094751778/2-penjambret-penganiaya-1-keluarga-di-malang-ditangkap-salah-satunya-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke