Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, sasaran utama pelemparan batu tersebut adalah rombongan anggota perguruan silat lain yang pulang dari kegiatan di luar kota.
"Sasarannya adalah minibus rombongan perguruan silat, yang hendak pulang menghadiri kegiatan di luar kota," ujar Agus Salim.
Baca juga: Minibus Rombongan Ziarah Asal Tulungagung Kecelakaan di Trenggalek, 8 Penumpang Terluka
Ternyata, minibus yang dilempari batu oleh para pelaku bukan minibus yang dimaksud. Minibus yang dilempari batu itu adalah rombongan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulungagung. Rombongan itu pulang dari ziarah makam tokoh agama di Kabupaten Ponorogo.
"Yang diserang oleh para pelaku ini ternyata salah sasaran," ujar Agus Salim.
Baca juga: 14 Rumah Rusak akibat Tanah Gerak di Trenggalek
Akibat pelemparan batu tersebut, delapan orang korban harus menjalani perawatan medis. Dua korban menjalani perawatan intensif, sedangkan korban lain mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
"Dua orang luka serius, satu orang korban dirujuk karena lukanya cukup parah," ujar Agus Salim.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Agus Salim mengatakan, pelemparan itu terjadi ketika sebanyak 4 mobil minibus rombongan GP Ansor Tulungagung dalam perjalanan pulang dari ziarah makam di Ponorogo.
"Ada empat mobil rombongan peziarah," ujar Agus Salim.