Salin Artikel

11 Anggota Perguruan Silat di Trenggalek Jadi Tersangka Pelemparan Batu ke Minibus Peziarah

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap 21 orang terduga pelaku pelemparan batu ke minibus rombongan peziarah hingga minibus tersebut mengalami kecelakaan.

Dari 21 orang yang ditangkap, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (6/3/2023).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah agenda pemeriksaan terhadap 21 orang yang ditangkap. 

"Kejadian tersebut bukan murni kecelakaan tunggal, tetapi akibat kesengajaan oleh kelompok pemuda terhadap kendaraan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di lobi kantor Polres Trenggalek, Senin.

Agus Salim mengatakan, setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyisir lokasi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah batu yang diduga digunakan pelaku untuk melempari minibus.

Dalam penyisiran sekitar lokasi itu, polisi menangkap tujuh terduga pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap pelaku lainnya hingga berjumlah 21 orang.

"Setelah kejadian pada Minggu (5/3/2023) dini hari, para terduga pelaku sebanyak 21 orang kita amankan dan diperiksa. Kemudian yang ditetapkan tersangka sebanyak 11 pelaku," terang Agus Salim.

Menurut Agus Salim, semua pelaku merupakan anggota kelompok perguruan silat. Mereka merupakan warga Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo.

"Para pelaku adalah warga Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek," ujar Agus Salim.

"Sasarannya adalah minibus rombongan perguruan silat, yang hendak pulang menghadiri kegiatan di luar kota," ujar Agus Salim.

Ternyata, minibus yang dilempari batu oleh para pelaku bukan minibus yang dimaksud. Minibus yang dilempari batu itu adalah rombongan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tulungagung. Rombongan itu pulang dari ziarah makam tokoh agama di Kabupaten Ponorogo.

"Yang diserang oleh para pelaku ini ternyata salah sasaran," ujar Agus Salim.

Akibat pelemparan batu tersebut, delapan orang korban harus menjalani perawatan medis. Dua korban menjalani perawatan intensif, sedangkan korban lain mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.

"Dua orang luka serius, satu orang korban dirujuk karena lukanya cukup parah," ujar Agus Salim.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Agus Salim mengatakan, pelemparan itu terjadi ketika sebanyak 4 mobil minibus rombongan GP Ansor Tulungagung dalam perjalanan pulang dari ziarah makam di Ponorogo.

"Ada empat mobil rombongan peziarah," ujar Agus Salim.

"Ketika melintas masuk wilayah Kecamatan Tugu, para pelaku melempari rombongan dengan batu, mengenai mobil ketiga dan keempat," ujar Agus Salim.

Akibatnya, minibus ketiga dan keempat mengalami kerusakan pada kaca. Paling parah, kerusakan pada minibus ketiga.

Batu yang dilempar pelaku mengenai kaca bagian pintu kanan depan dan mengenai kepala pengemudi minibus ketiga. Akibatnya, laju minibus tidak terkendali dan terperosok masuk ke dalam aliran sungai di sisi jalan.

"Yang paling parah adalah mobil nomor tiga. Kaca samping dan depan pecah. Sedangkan mobil nomor empat, mengalami pecah kaca di bagian belakang sisi kanan," ujar Agus Salim.

Atas peristiwa tersebut, sejumlah anggota GP Ansor dan Banser Tulungagung mendatangi kantor Polres Trenggalek. Kedatangan mereka menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Di antaranya, meminta para pelaku agar ditindak dan dihukum sesuai perbuatannya.

"Kami datang dalam rangka menyampaikan pernyataan sikap, agar kasus ini diusut secara tuntas," kata Ketua PC GP Ansor Tulungagung Mukhammad Sukur di halaman Polres Trenggalek, Senin (6/3/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/06/174853778/11-anggota-perguruan-silat-di-trenggalek-jadi-tersangka-pelemparan-batu-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke