Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutik Sumanti, Emak-emak yang Nge-vlog di "Sunroof" Mobil di Jembatan Suramadu Minta Maaf

Kompas.com - 25/02/2023, 20:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Video seorang perempuan membuat konten vlog sambil membuka sunroof mobil HRV dan berdiri dengan latar belakang Jembatan Suramadu, viral di media sosial.

Video itu direkam saat kendaraannya yang ditumpanginya melintas di jalan raya.

Sosok perempuan dalam video tersebut adalah Tutik Sumanti, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Ia mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso untuk meminta maaf pada Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Datangi Kantor Polisi, Emak-emak yang Nge-vlog di Sunroof Mobil di Suramadu Minta Maaf

Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.

“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu,” kata Tutik dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.

Tutik Sumanti mengaku kepada penyidik, dirinya tidak memahami bahwa aksinya nge-vlog di atas sunroof mobil saat melintas di Tol Suramadu, ternyata masuk dalam kategori pelanggaran etika dan keselamatan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan mengatakan Tutik adalah seorang ibu rumah tangga yang memiliki kebiasaan merekam video vlog saat keluar kota.

Baca juga: Video Emak-emak Nge-vlog di Sunroof Mobil Saat Melintasi Jembatan Suramadu, Polisi: Itu Melanggar Aturan

Menurut Suryono, video tersebut direkam Tutik pada Senin (20/2/2023).

"Pengakuannya (video) dibuat tanggal 20 Februari 2023, sekitar 5 hari lalu. Dia ibu rumah tangga, dan memang suka nge-vlog aja. Misal masuk ke perbatasan nge-vlog, masuk ke Jember nge-vlog. Enggak. Mungkin kurang pengetahuan (peraturan lalu lintas dan etika di jalan) aja," ujar dia, Sabtu (25/2/2023).

Kompol Suryono Kaslan berharap, pelaku pelanggar tidak lagi melakukan aksi tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Video Viral Jembatan Suramadu 2008 Dikaitkan Dunia Lain, Ini Kata Perekamnya

Atas aksinya itu, Tutik Sumanti dikenakan sanksi teguran dan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” ucap dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com