SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang emak-emak sedang membuan konten vlog sambil membuka sunroof mobil dan berdiri viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak perempuan itu mengenakan pakaian putih dan memegang tongsis. Dia juga terlihat berbicara hingga berpose dengan latar belakang jalanan di Jembatan Suramadu.
Video itu direkam saat kendaraan yang ditumpanginya melintas di jalan raya.
Baca juga: Viral, Foto Pengemudi Mobil di Ponorogo Lakukan Tindakan Asusila, Ini Penjelasan Polisi
Kasat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya kini menelusuri pengunggah video dan perempuan yang ada dalam video tersebut.
"Masih dalam penelusuran, yang jelas hal itu (nge-vlog di sunroof) melanggar aturan lalu lintas," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
View this post on Instagram
Menurut Erik, apa yang dilakukan perempuan dalam video viral tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Viral, Video Bapak Tua di Pasar Patok Lumajang Ditipu, Uang Segepok Ternyata Hanya Koran
"Perempuan tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan yang diatur Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6)," ujarnya.
Pasal tersebut menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak mengenakan sabuk keselamatan didenda maksimal Rp 250.000.
Apa yang dilakukan perempuan tersebut berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan.
"Ada empat faktor penyebab kecelakaan di jalan. Faktor manusia, faktor kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.