BONDOWOSO, KOMPAS.com – Emak-emak yang membuan konten vlog di "sunroof" mobil saat kendaraan sedang melaju melintasi Jembatan Suramadu, mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/2/2023).
Perempuan bernama Tutik Sumanti, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut datang untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.
“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu,” kata Tutik dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).
Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
Baca juga: Saat Wapres Maruf Amin Nge-vlog bareng Warga di Pantai Jokowi-Iriana Kaimana
Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono menambahkan, kedatangan Tutik ke kantor Satlantas Bondowoso adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Suryono mengaku Tutik sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.