Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik di Ponorogo Ditangkap

Kompas.com - 23/02/2023, 19:38 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap M (35), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pria yang bekerja sebagai sales elektronik ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,025 miliar.

Baca juga: Pengamen Perempuan di Ponorogo Dibunuh Pacarnya, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, M ditangkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.

“Pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka M pada Kamis (9/2/2023) lalu,” ungkap Niko yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolana keungan pada akhir 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka.

“Hasil audit itu menyebutkan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp.1.025.733.050,” kata Nico.

Kepada polisi, M mengaku memanipulasi pemasukan uang untuk mencapai target 100 pesanana barang. Padahal, di lapangan hanya ada 50 pesanan yang masuk.


Agar tak diketahui perusahaan, M membuat stempel hingga kwitansi palsu. Alat itu digunakan untuk melakukan order fiktif bagi perusahaannya.

“Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Modusnya nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke beberapa toko fiktif,” tutur Niko.

Perusahaan yang tak mencurigai stempel dan kwitansi palsu yang dibuat tersangka lalu mengirim barang sesuai pesanan.

Selama setahun terakhir, M membuat pesanan palsu di sejumlah toko dari Madiun, Magetan, hingga Pacitan.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit

Dari tangan tersangka polisi menyita 44 stempel dengan berbagai nama toko dan 398 nota yang diduga fiktif.

Akibat perbuatannya itu, M dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rumah di Lumajang Dikepung Perampok, Korban Coba Melawan tetapi Gagal

Rumah di Lumajang Dikepung Perampok, Korban Coba Melawan tetapi Gagal

Surabaya
Pemuda di Sidoarjo 'Jual' Wanita 32 Tahun, Ambil Keuntungan Rp 200.000

Pemuda di Sidoarjo "Jual" Wanita 32 Tahun, Ambil Keuntungan Rp 200.000

Surabaya
Demi Tren TikTok, 11 Bocah SD Sayat Tangan Sendiri

Demi Tren TikTok, 11 Bocah SD Sayat Tangan Sendiri

Surabaya
Buntut 11 Anak SD di Situbondo Sayat Tangan, DPRD Minta Pemkab Panggil Semua Kepsek

Buntut 11 Anak SD di Situbondo Sayat Tangan, DPRD Minta Pemkab Panggil Semua Kepsek

Surabaya
Damkar Lamongan Evakuasi Kera yang Meresahkan Warga

Damkar Lamongan Evakuasi Kera yang Meresahkan Warga

Surabaya
Kapolres Magetan: Mbok Yem yang Menolak Dievakuasi Didampingi Relawan

Kapolres Magetan: Mbok Yem yang Menolak Dievakuasi Didampingi Relawan

Surabaya
Saat Anak-anak SD di Malang Terpaksa Naik Rakit ke Sekolah karena Jembatan Diperbaiki

Saat Anak-anak SD di Malang Terpaksa Naik Rakit ke Sekolah karena Jembatan Diperbaiki

Surabaya
Hindari Lemari yang Hampir Jatuh, Pengemudi Motor di Malang Tewas Tabrak Truk

Hindari Lemari yang Hampir Jatuh, Pengemudi Motor di Malang Tewas Tabrak Truk

Surabaya
MUI Tetap Halalkan Pewarna Karmin, meski PWNU Jatim Sebut Haram

MUI Tetap Halalkan Pewarna Karmin, meski PWNU Jatim Sebut Haram

Surabaya
Pemkot Kediri Segel Gerai Mie Gacoan karena Tak Lengkapi Izin

Pemkot Kediri Segel Gerai Mie Gacoan karena Tak Lengkapi Izin

Surabaya
Pemandu Wisata Meninggal di Gunung Bromo Saat Antar Wisatawan Perancis

Pemandu Wisata Meninggal di Gunung Bromo Saat Antar Wisatawan Perancis

Surabaya
Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Cerita Relawan Kehabisan Air Saat Padamkan Kebakaran Gunung Lawu, Selamat berkat Bambu Ori

Surabaya
Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Wanita di Surabaya Jadi Korban Penipuan Modus Mengaku Karyawan Bank, Pelaku Curi Motor

Surabaya
Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Imbauan Disdik Situbondo soal Bocah SD Ikut Tren TikTok Sayat Tangan Sendiri

Surabaya
'Water Bombing' Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

"Water Bombing" Kebakaran Gunung Lawu Dimulai Selasa Hari Ini

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com