PONOROGO, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap M (35), warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pria yang bekerja sebagai sales elektronik ini diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,025 miliar.
Baca juga: Pengamen Perempuan di Ponorogo Dibunuh Pacarnya, Pelaku Mengaku Sakit Hati
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, M ditangkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kasus dugaan penggelapan itu.
“Pihak perusahaan melaporkan kasus itu ke polisi sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka M pada Kamis (9/2/2023) lalu,” ungkap Niko yang dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolana keungan pada akhir 2022. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka.
“Hasil audit itu menyebutkan kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp.1.025.733.050,” kata Nico.
Kepada polisi, M mengaku memanipulasi pemasukan uang untuk mencapai target 100 pesanana barang. Padahal, di lapangan hanya ada 50 pesanan yang masuk.
Agar tak diketahui perusahaan, M membuat stempel hingga kwitansi palsu. Alat itu digunakan untuk melakukan order fiktif bagi perusahaannya.
“Tersangka memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Modusnya nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke beberapa toko fiktif,” tutur Niko.
Perusahaan yang tak mencurigai stempel dan kwitansi palsu yang dibuat tersangka lalu mengirim barang sesuai pesanan.
Selama setahun terakhir, M membuat pesanan palsu di sejumlah toko dari Madiun, Magetan, hingga Pacitan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Pengamen di Ponorogo, Korban Dibekap Bantal Selama 30 Menit
Dari tangan tersangka polisi menyita 44 stempel dengan berbagai nama toko dan 398 nota yang diduga fiktif.
Akibat perbuatannya itu, M dijerat Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku pun terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.