Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan lantaran sakit hati.
Korban disebut tidak memberikan solusi saat diajak berbicara mengenai utang pelaku sebesar Rp 40 juta.
“Motif sakit hati ini karena motif ekonomi, utang. Sudah berbicara dengan korban tapi tidak ada solusi,” kata Dwiasi.
Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal yang membunuh lantaran motif ekonomi.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 5a junto 44 ayat ke 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dwiasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.