Dalam pelaksanaan ekshumasi selama empat jam di pemakaman Desa Sirigan, dokter foesnsik menemuan adanya bukti awal adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Hal itu juga dikuatkan dengan temuan palu dari kayu di samping TKP, yang diduga digunakan sebagai alat membunuh Romdan.
Dari rumah korban, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung berupa kasur, seprai serta baju korban yang dikubur di belakang rumah.
“Keterangan saksi kita dalamai lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi menjadi tersangka," katanya.
Polisi menetapkan istri korban, Anis Puji Lestari sebagai tersangka pada Selasa (21/2/2023).
“Ada budaya di sini memendam barang-barang yang berkaitan dengan kematian yang tidak wajar,” kata Dwiasi.
Pada Rabu (22/2/2023), Kepolisian Resor Ngawi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anis Puji Lestari di rumah korban.
Tersangka melakukan 19 adegan reka ulang saat membunuh suaminya.
Anis membunuh suami dengan menghantam kepala korban bagian kiri dengan palu kayu saat korban tidur miring.
“Pada hari kejadian, pelaku memasuki kamar korban dan langsung memukul sebanyak 4 kali bagian kepala korban sehingga korban mengalami pendarahan yang menyebabkan meninggal,” ujarnya.
Pelaku kemudian keluar rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh korban.
Anis lalu menjumpai sejumlah warga, memanggil kakak korban, dan melapor bahwa suaminya sudah tidak bernyawa.
Saat kakak korban menanyakan penyebabnya, pelaku menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.
“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh di kamar mandi,” kata Dwiasi.