Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Kasus Instruktur Senam Bunuh Suaminya di Ngawi, Polisi sampai Bongkar Makam

Tersangka berupaya menutup-nutupi kematian sang suami. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membongkar makam korban.

Berikut rangkuman kronologinya:

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyaputera mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari kecurigaan warga terhadap kematian korban Romdan (45), Sabtu (18/2/2023).

Warga menilai Romdan tewas secara tidak wajar karena kondisi jasadnya bersimbah darah dan mengalami luka di bagian kepala.

Saat itu sang istri yang bernama Anis mengaku menjadi orang pertama yang menemukan mayat korban.

“Pada Hari Sabtu (18/2/2023) pukul 14.00 WIB saya mendapatkan informasi adanya masyarakat yang meninggal tidak wajar diduga akibat kekerasan,” ujar Kapolres, Rabu (22/2/2023).

Ketua RT setempat sempat menyarankan keluarga korban untuk melapor ke kepolisian.

Namun keluarga korban menolak melapor dengan alasan korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

Keluarga kemudian menguburkan jenazah korban ke pemakaman umum desa setempat.

Polisi selanjutnya memeriksa lima orang saksi, termasuk istri korban, tetangga, hingga keluarga korban.

Pada Senin (20/2/2023) dilakukan ekshumasi atau membongkar makam Romdan yang merupakan petani dan tukang servis tersebut.

“Pada hari Senin kita melakukan ekshumasi, selama 2x24 jam belum adanya dugaan adanya pelaku,” imbuh Kapolres.

Dalam pelaksanaan ekshumasi selama empat jam di pemakaman Desa Sirigan, dokter foesnsik menemuan adanya bukti awal adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Hal itu juga dikuatkan dengan temuan palu dari kayu di samping TKP, yang diduga digunakan sebagai alat membunuh Romdan.

Dari rumah korban, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung berupa kasur, seprai serta baju korban yang dikubur di belakang rumah.

“Keterangan saksi kita dalamai lagi, ternyata ada 3 alat bukti yang meningkatkan status saksi menjadi tersangka," katanya.

Polisi menetapkan istri korban, Anis Puji Lestari sebagai tersangka pada Selasa (21/2/2023).

“Ada budaya di sini memendam barang-barang yang berkaitan dengan kematian yang tidak wajar,” kata Dwiasi.

Pada Rabu (22/2/2023), Kepolisian Resor Ngawi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Anis Puji Lestari di rumah korban.

Tersangka melakukan 19 adegan reka ulang saat membunuh suaminya.

Anis membunuh suami dengan menghantam kepala korban bagian kiri dengan palu kayu saat korban tidur miring.

“Pada hari kejadian, pelaku memasuki kamar korban dan langsung memukul sebanyak 4 kali bagian kepala korban sehingga korban mengalami pendarahan yang menyebabkan meninggal,” ujarnya.

Pelaku kemudian keluar rumah dan membuang palu yang digunakan untuk membunuh korban.

Anis lalu menjumpai sejumlah warga, memanggil kakak korban, dan melapor bahwa suaminya sudah tidak bernyawa.

Saat kakak korban menanyakan penyebabnya, pelaku menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda.

“Ada beberapa keterangan pelaku yang tidak konsisten, pertama alasan sakit, kemudian ngorok jatuh sampai dengan jatuh di kamar mandi,” kata Dwiasi.

Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan lantaran sakit hati.

Korban disebut tidak memberikan solusi saat diajak berbicara mengenai utang pelaku sebesar Rp 40 juta.

“Motif sakit hati ini karena motif ekonomi, utang. Sudah berbicara dengan korban tapi tidak ada solusi,” kata Dwiasi.

Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal yang membunuh lantaran motif ekonomi.

Polisi  menjerat pelaku dengan pasal 5a junto 44 ayat ke 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dwiasi.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/133040778/kronologi-terbongkarnya-kasus-instruktur-senam-bunuh-suaminya-di-ngawi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke