Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Lumajang Naikkan Harga Pasir Hasil Tambang untuk Capai Target PAD

Kompas.com, 23 Februari 2023, 10:32 WIB
Miftahul Huda,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menaikkan harga komoditas pasir dari Rp 20.000 per ton menjadi Rp 28.000 per ton.

Kenaikan itu, salah satunya untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak minerba pasir tahun 2023 yang ditarget bisa mencapai Rp 40,4 miliar.

Dengan naiknya harga pasir, pajak yang diterima Pemkab Lumajang dari industri ekstraktif ini diharapkan juga akan bertambah.

Baca juga: Aksi Komplotan Perampok Kuras Harta Benda Warga Lumajang, Korban Sempat Dikalungi Celurit hingga Anak dan Istri Diikat

Saat harga pasir masih Rp 20.000 per ton, Pemkab mendapatkan penghasilan sebanyak Rp 25.000 untuk 5 ton pasir. Angka itu sesuai dengan aturan pajak minerba sebesar 25 persen.

"Kita hitung pajaknya kan pakai Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Satu dump truck dengan taksasi 5 ton kita kenakan satu SKAB sehingga pajak yang kita terima itu Rp 25.000," kata Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto di Lumajang, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Lumajang Capai Rp 4,2 Miliar

Dengan naiknya harga pasir menjadi Rp 28.000 per ton, Pemkab Lumajang bisa menerima pajak lebih tinggi yakni Rp 35.000 per SKAB atau untuk setiap 5 ton pasir. 

Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, alasan pemerintah menaikkan harga pasir karena pasir asal Lumajang selama ini mempunyai nilai rupiah yang sangat rendah.

Padahal menurutnya, pasir yang berasal dari Gunung Semeru ini memiliki kualitas yang sangat tinggi, bahkan bisa dibilang yang terbaik di Indonesia.

"Komoditi pasir kita ini terbaik lo, tapi harga paling murah. Jadi komoditas ini harus bisa menaikkan kesejahteraan warga Lumajang," ujar Donny.

Selain menaikkan harga pasir, Pemkab juga akan memperbarui aturan perihal jumlah SKAB yang akan dikenakan untuk masing-masing jenis kendaraan.

Rinciannya, truk dengan taksasi muatan 5 ton dikenakan satu SKAB. Kendaraan jenis Fuso yang awalnya tiga SKAB, naik jadi empat SKAB.

Truk tronton dari empat SKAB, naik jadi lima SKAB. Dan truk gandeng yang awalnya dikenakan lima SKAB, berubah jadi enam SKAB.

"Kalau SK Bupati soal kenaikan harga pasir ini sudah ditandatangani kemarin (Selasa, 21/2/2023). Kalau edaran mengenai ketentuan SKAB ini masih kita susun surat edarannya. Di sana nanti juga memuat sanksi bagi yang melanggar," terangnya.

Untuk diketahui, pendapatan pajak pasir pada Januari 2023 sebanyak Rp 1 miliar. Angka itu naik signifikan dibandingkan Januari tahun sebelumnya yang hanya bisa menyerap pajak sebanyak Rp 600 juta.

Namun, untuk mencapai target PAD pasir sebesar Rp 40,4 miliar, setidaknya pemerintah harus mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,36 miliar setiap bulannya.

"Kalau awal tahun begini memang biasanya landai, karena kan proyek pembangunan dari pemerintah itu kan juga masih belum mulai. Biasanya setelah bulan April sampai akhir tahun itu gencar lagi, baru nanti Desember mulai turun lagi, siklusnya begitu," pungakasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau