Salin Artikel

Pemkab Lumajang Naikkan Harga Pasir Hasil Tambang untuk Capai Target PAD

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menaikkan harga komoditas pasir dari Rp 20.000 per ton menjadi Rp 28.000 per ton.

Kenaikan itu, salah satunya untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor pajak minerba pasir tahun 2023 yang ditarget bisa mencapai Rp 40,4 miliar.

Dengan naiknya harga pasir, pajak yang diterima Pemkab Lumajang dari industri ekstraktif ini diharapkan juga akan bertambah.

Saat harga pasir masih Rp 20.000 per ton, Pemkab mendapatkan penghasilan sebanyak Rp 25.000 untuk 5 ton pasir. Angka itu sesuai dengan aturan pajak minerba sebesar 25 persen.

"Kita hitung pajaknya kan pakai Surat Keterangan Asal Barang (SKAB). Satu dump truck dengan taksasi 5 ton kita kenakan satu SKAB sehingga pajak yang kita terima itu Rp 25.000," kata Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto di Lumajang, Rabu (22/2/2023).

Dengan naiknya harga pasir menjadi Rp 28.000 per ton, Pemkab Lumajang bisa menerima pajak lebih tinggi yakni Rp 35.000 per SKAB atau untuk setiap 5 ton pasir. 

Pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan, alasan pemerintah menaikkan harga pasir karena pasir asal Lumajang selama ini mempunyai nilai rupiah yang sangat rendah.

Padahal menurutnya, pasir yang berasal dari Gunung Semeru ini memiliki kualitas yang sangat tinggi, bahkan bisa dibilang yang terbaik di Indonesia.

"Komoditi pasir kita ini terbaik lo, tapi harga paling murah. Jadi komoditas ini harus bisa menaikkan kesejahteraan warga Lumajang," ujar Donny.

Selain menaikkan harga pasir, Pemkab juga akan memperbarui aturan perihal jumlah SKAB yang akan dikenakan untuk masing-masing jenis kendaraan.

Rinciannya, truk dengan taksasi muatan 5 ton dikenakan satu SKAB. Kendaraan jenis Fuso yang awalnya tiga SKAB, naik jadi empat SKAB.

Truk tronton dari empat SKAB, naik jadi lima SKAB. Dan truk gandeng yang awalnya dikenakan lima SKAB, berubah jadi enam SKAB.

"Kalau SK Bupati soal kenaikan harga pasir ini sudah ditandatangani kemarin (Selasa, 21/2/2023). Kalau edaran mengenai ketentuan SKAB ini masih kita susun surat edarannya. Di sana nanti juga memuat sanksi bagi yang melanggar," terangnya.

Untuk diketahui, pendapatan pajak pasir pada Januari 2023 sebanyak Rp 1 miliar. Angka itu naik signifikan dibandingkan Januari tahun sebelumnya yang hanya bisa menyerap pajak sebanyak Rp 600 juta.

Namun, untuk mencapai target PAD pasir sebesar Rp 40,4 miliar, setidaknya pemerintah harus mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp 3,36 miliar setiap bulannya.

"Kalau awal tahun begini memang biasanya landai, karena kan proyek pembangunan dari pemerintah itu kan juga masih belum mulai. Biasanya setelah bulan April sampai akhir tahun itu gencar lagi, baru nanti Desember mulai turun lagi, siklusnya begitu," pungakasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/23/103205378/pemkab-lumajang-naikkan-harga-pasir-hasil-tambang-untuk-capai-target-pad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke