Fakih menambahkan, teriakan yel-yel anggota Brimob juga dilakukan secara spontanitas dan tak diperintah oleh atasan. Setelah ada teguran dari pihak pengadilan, anggota Brimob membubarkan diri.
"Jadi begitu yel-yel tiga kali itu ada teguran imbauan dari rekan security dari PN, setelah itu juga (anggota Brimob) membubarkan diri. Karena ruang sidang dan beberapa tempat lain juga terganggu," ujar Fakih.
Baca juga: Aksi Sekelompok Polisi Teriakkan Yel Saat Sidang Kanjuruhan Dianggap Menghina Pengadilan
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perkara tragedi kerusuhan Kanjuruhan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (14/2/2023). Saat itu, terdapat anggota Brimob meneriakkan yel-yel saat sidang berlangsung.
Aksi itu sempat diprotes pihak keamanan Pengadilan Negeri Surabaya karena para pesonel pengamanan tiba-tiba terdengar gaduh meneriakkan kata-kata "Brigade" berkali-kali di depan pintu masuk ruang sidang Cakra.
Khususnya, saat tiga terdakwa polisi hendak masuk ruang sidang usai sidang diskors pukul 16.00 WIB. Mereka meneriakkan yel seperti sedang memberi semangat untuk ketiga terdakwa polisi.
Wakil Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata mengaku mendengar suara gaduh tersebut. Dia mengaku terganggu karena saat itu dia sedang memimpin sidang.
"Saya akan laporkan ke pimpinan karena ini sangat mengganggu. Seharusnya mereka (personel polisi) mengamankan jalannya sidang, bukan malah membuat gaduh," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.