Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan "Security Officer" Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/02/2023, 08:30 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dalam 2 berkas perkara terpisah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Basuki, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Baca juga: Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama.

Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Ada 4 hal yang memberatkan tuntutan untuk kedua terdakwa menurut JPU, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban.

Keempat, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada," terang Fathur.

Selain Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, ada tiga polisi yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

5 Kearifan Lokal di Jawa Timur, Ada Upacara Kasada dan Toron

Surabaya
Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Jasa Tur di Surabaya Dilaporkan karena Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp 166 Juta

Surabaya
RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

RSUD dr. Iskak Tulungagung Tangani Bayi Kembar Siam Dempet Pantat

Surabaya
Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Heboh Puluhan Sapi di Nganjuk Mati Mendadak, Diduga Keracunan

Surabaya
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Anak DPRD Surabaya Penuhi Panggilan Polisi

Surabaya
Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Mobil Pikap Terbalik di Lamongan Usai Tabrak Median Jalan, Motor dan Warung

Surabaya
Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Pilkada Banyuwangi, Partai Golkar Nyatakan Dukungan kepada Ipuk Fiestiandani Azwar Anas

Surabaya
Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Dapat Total Remisi 14 Bulan, Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

Surabaya
Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Kantor Imigrasi Deportasi Perempuan Berkewarganegaraan Ganda setelah 10 Tahun Tinggal di Blitar

Surabaya
Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Usai Digeruduk, Adik Pedangdut Via Vallen Dilaporkan ke Polisi Kasus Penggelapan Motor

Surabaya
Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Kronologi Kebakaran GM Plaza Lumajang, Api dari Lobi di Lantai 2

Surabaya
Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Bupati Lamongan Daftar Penjaringan PDI-P untuk Maju Lagi di Pilkada 2024

Surabaya
Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Puncak Peringatan Hari Otoda di Surabaya

Surabaya
1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

1.370 Warga Blitar Terjangkit DBD dalam 4 Bulan Terakhir, 7 Meninggal

Surabaya
Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Wartawan Trans Media Dipiting hingga Ditantang Duel oleh Oknum Satpam saat Meliput Kebakaran di GM Plaza Lumajang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com