Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara Unair Sebut Kasus Sambo Tak Bisa Gunakan KUHP Baru

Kompas.com - 14/02/2023, 18:39 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Wayan Titip Sulaksana berpendapat, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa berlaku untuk perkara Ferdy Sambo. Sebab menurutnya, asas hukum pidana tidak berlaku surut.

Sedangkan, meski sudah disahkan, KUHP yang baru masih akan berlaku pada tahun 2025.

Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KUHP yang baru, tetap dipergunakan untuk pembunuhan berencana yang dilakukan tahun 2025 mendatang. Untuk kejahatan-kejahatan yang terjadi di tahun itu. KUHP yang baru tidak berlaku surut. Menurut saya, KUHP yang baru tidak berlaku dalam kasus Sambo," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Optimistis Kembalikan Kepercayaan Publik

Karena itu, Wayan menyebut, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bisa diberlaku untuk Ferdy Sambo.

Terlebih, kasus Sambo terjadi pada tahun 2022 dan KUHP yang dipergunakan mulai dari penyidikan di kepolisian, pemberkasan perkara, sampai dengan pelimpahan ke kejaksaan, semuanya menggunakan KUHP lama.

Baca juga: Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri

"Sampai di persidangan dan putusan, itu juga pakai KUHP lama. Makanya kemudian, jika di dalam prosesnya ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi dari terdakwa, itu tetap harus menggunakan KUHP lama," ujar Wayan.

Bahkan, kata Wayan, meski proses kasasinya diajukan pada tahun 2025 atau setelah KUHP baru diberlakukan, KUHP yang harus dipergunakan tetap KUHP lama.

"Sekalipun putusan Mahkamah Agung terhadap vonis kasus Sambo ini diterbitkan tahun 2026, tetap menggunakan KUHP yang lama. Karena sejak awal, dia diadili menggunakan KUHP lama," kata Wayan.

Wayan menilai, jika dalam perjalanannya nanti kasus Sambo berganti menggunakan KUHP baru, maka hal itu bertentangan dengan asas hukum pidana. Sebab menurutnya, peraturan hukum tidak berlaku surut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com