Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2023, 18:39 WIB
Ghinan Salman,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Wayan Titip Sulaksana berpendapat, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa berlaku untuk perkara Ferdy Sambo. Sebab menurutnya, asas hukum pidana tidak berlaku surut.

Sedangkan, meski sudah disahkan, KUHP yang baru masih akan berlaku pada tahun 2025.

Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"KUHP yang baru, tetap dipergunakan untuk pembunuhan berencana yang dilakukan tahun 2025 mendatang. Untuk kejahatan-kejahatan yang terjadi di tahun itu. KUHP yang baru tidak berlaku surut. Menurut saya, KUHP yang baru tidak berlaku dalam kasus Sambo," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Polri Optimistis Kembalikan Kepercayaan Publik

Karena itu, Wayan menyebut, aturan tentang pidana percobaan 10 tahun terkait hukuman mati dalam KUHP yang baru tidak bisa diberlaku untuk Ferdy Sambo.

Terlebih, kasus Sambo terjadi pada tahun 2022 dan KUHP yang dipergunakan mulai dari penyidikan di kepolisian, pemberkasan perkara, sampai dengan pelimpahan ke kejaksaan, semuanya menggunakan KUHP lama.

Baca juga: Kompolnas Harap Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Efek Jera dan Momentum Bersih-bersih Polri

"Sampai di persidangan dan putusan, itu juga pakai KUHP lama. Makanya kemudian, jika di dalam prosesnya ada upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi dari terdakwa, itu tetap harus menggunakan KUHP lama," ujar Wayan.

Bahkan, kata Wayan, meski proses kasasinya diajukan pada tahun 2025 atau setelah KUHP baru diberlakukan, KUHP yang harus dipergunakan tetap KUHP lama.

"Sekalipun putusan Mahkamah Agung terhadap vonis kasus Sambo ini diterbitkan tahun 2026, tetap menggunakan KUHP yang lama. Karena sejak awal, dia diadili menggunakan KUHP lama," kata Wayan.

Wayan menilai, jika dalam perjalanannya nanti kasus Sambo berganti menggunakan KUHP baru, maka hal itu bertentangan dengan asas hukum pidana. Sebab menurutnya, peraturan hukum tidak berlaku surut.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Truk Tersangkut di Pelintasan KA Kota Malang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terhambat

Surabaya
Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Jasad Pria Ditemukan di Sungai Surabaya, Diduga Kekasih Wanita yang Tewas

Surabaya
Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Turunkan Harga Beras, Bulog Pasok Situbondo 1.300 Ton Beras

Surabaya
Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Bukan Dihapus, Kapolres Sebut CCTV Sekolah Siswi di Gresik Tak Menyala Sebulan Lebih

Surabaya
Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Pembongkaran Makam Diduga Palsu di Gresik, Kades Sebut Mediasi Libatkan MUI

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 22 September 2023 : Cerah Sepanjang Hari

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 22 September 2023: Pagi Cerah dan Sore Berawan

Surabaya
Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Dugaan Penusukan Mata Siswi SD di Gresik dan Kondisi Darurat Perundungan

Surabaya
Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Lahan Tebu Situbondo, Ada Jeratan di Leher

Surabaya
Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Ini Alasan Museum Kesehatan Surabaya Disebut Museum Santet

Surabaya
Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Kisah Pilu Ibu di Kediri Ditemukan Meninggal bersama Anak Penyandang Disabilitas

Surabaya
Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Kasus Mata Siswi SD Dicolok Tusuk Bakso di Gresik, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi

Surabaya
Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Digelar di GBT, Laga Persebaya Vs Arema FC Bakal Dijaga 4.925 Petugas Gabungan

Surabaya
Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Ada Luka Lebam pada Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Sungai Wonokromo Surabaya

Surabaya
Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Kesaksian Hanafi, Pemain Futsal Blitar yang Ditendang Saat Selebrasi Sujud Syukur

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com