Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 10/02/2023, 18:21 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeksekusi pengusaha asal Sidoarjo bernama Lukman, Jumat (10/2/2023).

Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo atas perkara pemalsuan merek dagang produk garam dapur beryodium.

"Vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Lesya Agastya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut pada kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Lukman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022, Nomor 5103 K/PID.SUS/2022. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa.

Pada 22 Desember 2020 lalu, pemilik UD Slamet yang beralamat di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu divonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 726/Pid.B/2020/PN Sda.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Lukman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, sesuai putusan nomor 66/PID/2021/PT SBY tanggal 13 April 2021, PT Surabaya menguatkan vonis pengadilan negeri Sidoarjo.

Baca juga: Diduga Palsukan Surat Pernyataan tentang Tanah, Mantan Camat di Manggarai Barat Ditahan Kejaksaan

Lukman sebelumnya didakwa pasal 100 ayat (2) UU.RI. nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo September 2020 lalu.

Setahun sebelumnya, tim Polda Jatim menggeledah gudang UD Slamet milik Lukman di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut laporan atas laporan PT Susanti Megah pemilik merek produk garam beryodium Cap Kapal + lukisan dengan sertifikat merek nomor IDM000314727

Di lokasi tersebut, polisi menemukan produk garam dapur kemasan Cap Perang Kapal dan Cap Gunung Kapal yang hampir mirip dengan produk yang diproduksi PT Susanti Megah merek Cap kapal dan lukisan.

Baca juga: Resepsi 1 Abad NU Sisakan 500 Ton Sampah, Dinas LHK Sidoarjo: Hari Ini Terangkut Semua

Dalam dakwaan JPU, ada beberapa point persamaan yang ditemukan yakni, sama-sama menggunakan kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, sama-sama menggunakan gambar kapal, dan sama-sama menggunakan frame kemasan warna kuning dan lis frame warna hitam.

"Terdakwa memperjualbelikan produk yang mirip tersebut ke Jember, Kediri dan Sidoarjo, sehingga pelapor merasa dirugikan," kata kata Lesya Agastya,

Terdakwa sebenarnya pernah mendaftarkan produk garam dapur cap perang kapal dan cap gunung kapal ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham pada Agustus 2018, namun pendaftaran ditolak karena memiliki persamaan dengan merek produk sejenia yang sudah terdaftar sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Angkutan Pelajar Gratis di Kota Batu Resmi Beroperasi

Surabaya
Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Tak Terpilih Lagi, Wakil Ketua DPRD Jember Daftar Bacabup ke PDI-P

Surabaya
Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Wakil Bupati Malang Daftar Pilkada Kota Batu lewat PDI-P

Surabaya
Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Pilkada Kota Probolinggo, Calon Perseorangan Harus Kantongi 17.851 Dukungan

Surabaya
Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Pilkada Surabaya, DPC PKB Akan Kirim Surat ke DPP supaya Merekomendasi Eri-Armuji

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com