Salin Artikel

Palsukan Merek Dagang Garam Beryodium, Pengusaha di Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun

Dia langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo atas perkara pemalsuan merek dagang produk garam dapur beryodium.

"Vonis yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung," kata Lesya Agastya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut pada kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Lukman dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 September 2022, Nomor 5103 K/PID.SUS/2022. Putusan tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa.

Pada 22 Desember 2020 lalu, pemilik UD Slamet yang beralamat di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo itu divonis setahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 726/Pid.B/2020/PN Sda.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak Lukman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, sesuai putusan nomor 66/PID/2021/PT SBY tanggal 13 April 2021, PT Surabaya menguatkan vonis pengadilan negeri Sidoarjo.

Lukman sebelumnya didakwa pasal 100 ayat (2) UU.RI. nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo September 2020 lalu.

Setahun sebelumnya, tim Polda Jatim menggeledah gudang UD Slamet milik Lukman di Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.

Penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut laporan atas laporan PT Susanti Megah pemilik merek produk garam beryodium Cap Kapal + lukisan dengan sertifikat merek nomor IDM000314727

Di lokasi tersebut, polisi menemukan produk garam dapur kemasan Cap Perang Kapal dan Cap Gunung Kapal yang hampir mirip dengan produk yang diproduksi PT Susanti Megah merek Cap kapal dan lukisan.

Dalam dakwaan JPU, ada beberapa point persamaan yang ditemukan yakni, sama-sama menggunakan kata Kapal dengan tulisan huruf latin warna hitam, sama-sama menggunakan gambar kapal, dan sama-sama menggunakan frame kemasan warna kuning dan lis frame warna hitam.

"Terdakwa memperjualbelikan produk yang mirip tersebut ke Jember, Kediri dan Sidoarjo, sehingga pelapor merasa dirugikan," kata kata Lesya Agastya,

Terdakwa sebenarnya pernah mendaftarkan produk garam dapur cap perang kapal dan cap gunung kapal ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham pada Agustus 2018, namun pendaftaran ditolak karena memiliki persamaan dengan merek produk sejenia yang sudah terdaftar sebelumnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/10/182126278/palsukan-merek-dagang-garam-beryodium-pengusaha-di-sidoarjo-dipenjara-1

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com