Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan "Security Officer" Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/02/2023, 08:30 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dalam 2 berkas perkara terpisah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Basuki, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Baca juga: Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama.

Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Ada 4 hal yang memberatkan tuntutan untuk kedua terdakwa menurut JPU, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban.

Keempat, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada," terang Fathur.

Selain Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, ada tiga polisi yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com