Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan "Security Officer" Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/02/2023, 08:30 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dalam 2 berkas perkara terpisah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Basuki, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Baca juga: Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama.

Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Ada 4 hal yang memberatkan tuntutan untuk kedua terdakwa menurut JPU, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban.

Keempat, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada," terang Fathur.

Selain Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, ada tiga polisi yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Emil Dardak Isyaratkan Kembali Dampingi Khofifah pada Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Anggapan Pemerintahan Jokowi Kembali ke Pola Orba, SBY: Mudah-mudahan Kita Tak Kembali ke Masa Lalu

Surabaya
SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

SBY: Demokrat Putuskan Kembali Usung Khofifah di Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Diduga Kerangka Bayi Ditemukan di Rumah yang Kosong 6 Bulan di Surabaya

Surabaya
6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

6 Desa di Gresik Terendam Banjir Luapan Kali Lamong

Surabaya
Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Gara-gara Bercanda Bawa Bom di Tas, Penumpang Pesawat Ini Terancam Dipenjara

Surabaya
Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Kebakaran Gudang Lazada di Sidoarjo, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Surabaya
Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Ziarah ke Makam Bung Karno, SBY:Tidak Berkaitan dengan Politik

Surabaya
SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

SBY Kenang Kebiasaan Masa Kecil, Khusyuk Dengarkan Pidato Bung Karno

Surabaya
2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

2 Bangunan Gudang Lazada di Sidoarjo Terbakar, Api Belum Padam

Surabaya
Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Mobil Sedot WC Buang Tinja di Depan Rumah Tetangga di Tuban

Surabaya
Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Calon Petugas KPPS di Jombang Wajib Jalani Tes Gula Darah dan Kolesterol

Surabaya
Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Kurir 1 Kg Sabu dari Pontianak ke Bangkalan Ditangkap

Surabaya
Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Kronologi Truk Bermuatan Metanol Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Surabaya
Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Aldhea, Bocah Peraih 2 Medali Emas Karate Dunia, Disambut Meriah Saat Pulang ke Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com