Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC dan "Security Officer" Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/02/2023, 08:30 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan, yakni Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer dituntut hukuman penjara masing-masing 6 tahun 8 bulan.

Tuntutan dalam 2 berkas perkara terpisah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Hari Basuki, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (3/2/2023) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama keduanya berada dalam tahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangan resminya, Jumat malam.

Baca juga: Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama.

Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Ada 4 hal yang memberatkan tuntutan untuk kedua terdakwa menurut JPU, pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal dunia, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan.

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Ketiga, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban.

Keempat, perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia.

"Untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada," terang Fathur.

Selain Abdul Haris selaku Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer, ada tiga polisi yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam perkara yang sama. Yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hujan Deras, Longsor dan Banjir Landa Kota Batu

Hujan Deras, Longsor dan Banjir Landa Kota Batu

Surabaya
Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Di-prank Bocil Berpakaian Pocong, Driver Ojol di Kota Malang Nyaris Kecelakaan

Surabaya
Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Kantong Parkir di Kayutangan Malang Melebihi Kapasitas, Dishub Kesulitan Cari Lahan

Surabaya
Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Ditangkap Saat Perang Sarung, Belasan Pelajar di Blitar Dikirim ke Pesantran Kilat Selama Seminggu

Surabaya
Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Diduga Aniaya 2 Wartawan, Kades dan Mantan Kades di Sumenep Ditahan Polisi

Surabaya
Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Kisah Pasangan Muda di Surabaya, Awalnya Tak Sadar Buah Hatinya Stunting

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Mojokerto Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jombang Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Malang Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tulungagung Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sidoarjo Hari Ini, 2 April 2023

Surabaya
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 di Madiun

Surabaya
Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Polisi Sita Mobil Mewah Bayue Walker, Warga Bocorkan Aset Diduga Milik Crazy Rich Tulungagung

Surabaya
Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Mobil Mewah hingga Bangunan Milik Bayue Walker Crazy Rich Tulungagung Disita Polisi

Surabaya
Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Hendak Bawa Barang Curian ke Jember, Spesialis Pencuri Motor Ditangkap di Banyuwangi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke