Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Puntung Rokok dan Keroyok Warga, 4 Pemuda Trenggalek Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/02/2023, 16:23 WIB
Slamet Widodo,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat pemuda di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial D.

Mereka adalah BPN (28), AAT (26), DP (27), dan DIW (24).

"Keempat pelaku, semua warga Kecamatan Watulimo," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi di Mapolres Trenggalek, Rabu (01/02/2023).

Baca juga: Goa Lawa di Trenggalek: Daya Tarik, Cerita Rakyat, dan Rute

Kronologi

Adapun pengeroyokan dilakukan para tersangka di jalan dekat jembatan kembar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi wilayah Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo pada 26 Desember 2022.

Baca juga: Pembangunan JLS Tulungagung-Trenggalek Dijadwalkan Rampung pada April 2023

Kasus pengroyokan tersebut bermula saat korban bersama sejumlah kawannya melintas di kawasan Jembatan Kembar PPN Prigi.

Selanjutnya, korban berpapasan dengan empat pemuda yang kini ditetapkan tersangka.

Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para tersangka melemparkan puntung rokok dan mengajak korban berduel.

Baca juga: Ustaz yang Aniaya Dua Santri di Trenggalek Ditetapkan Tersangka, Siksa Korban karena Emosi

“Peristiwa berawal saat korban bersama sejumlah temannya sedang menuju jembatan kembar PPN dan berpapasan dengan para tersangka hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban,” ujar Kompol Sunardi.

Akibat pengroyokan tersbeut, korban mengalami luka-luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban memutuskan melaporkan ke polisi.

Selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Berbekal barang bukti rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi para tersangka dan kemudian mengamankannya.

Baca juga: Viral, Video Ibu Hendak Pulang ke Trenggalek Kehilangan Dompet dan Ponsel Datangi Polda DIY

“Kami melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Sunardi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

"Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," terang Kompol Sunardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com