Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2023, 10:14 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pensiunan polisi pelaku aksi pencabulan Kombes Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) kemarin.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan mantan Kapolres Badung Bali itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sutarno.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Sidak Minyak Goreng di Pasar, Kapolres Badung: Ada Keterbatasan Pengiriman dari Distributor

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Soembodo sebelumnya didakwa memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.

Selama tinggal di rumah terdakwa, korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau diperkosa terdakwa hingga beberapa kali.

Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.

BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.

Baca juga: Mantan Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Angkat Sejak Korban Usia 5 Tahun di Rumah Pensiunan Polisi

Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya

"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.

Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Khofifah Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran...

Saat Khofifah Isyaratkan Dukung Prabowo-Gibran...

Surabaya
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KPU Sumenep Akan Dahulukan Distribusi Logistik ke Kepulauan

Surabaya
Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Kendala Biaya Sebabkan Potongan Payudara Sempat Disimpan di Rumah lalu Dibuang

Surabaya
Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Polisi Amankan 21 Motor Modifikasi untuk Balap Liar di Sumenep

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sumenep, 670 Liter Solar Dijual ke Kapal Penumpang

Surabaya
Khofifah 'Come Back' di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Khofifah "Come Back" di Pilkada Jatim 2024 Didukung Sejumlah Partai

Surabaya
Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Ditinggal Istri Belanja, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Surabaya
Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Probolinggo, Sopir Pikap Tewas

Surabaya
Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Polisi Satresnarkoba Polres Batu Amankan Sabu Senilai Rp 650 juta

Surabaya
Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Potongan Payudara di Surabaya Dipastikan Bekas Operasi Kanker

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 11 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Berawan

Surabaya
Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Gerindra Resmi Dukung Khofifah Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Diputus Pacar, Pekerja Cuci Mobil di Blitar Akhiri Hidupnya di Toilet

Surabaya
Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Viral, Video Siswa Pukul Siswi Pakai Helm Lalu Dijambak di Situbondo

Surabaya
Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Sempat Ambles, Jalan Bandung di Kota Malang Bisa Dilewati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com