SURABAYA, KOMPAS.com - Pensiunan polisi pelaku aksi pencabulan Kombes Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) kemarin.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan mantan Kapolres Badung Bali itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sutarno.
Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat
Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.
Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Sidak Minyak Goreng di Pasar, Kapolres Badung: Ada Keterbatasan Pengiriman dari Distributor
Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.
Soembodo sebelumnya didakwa memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
Selama tinggal di rumah terdakwa, korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau diperkosa terdakwa hingga beberapa kali.
Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.
BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.
Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.
Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.