Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Teman, Eks Kapolres Badung Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2023, 10:14 WIB
Achmad Faizal,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pensiunan polisi pelaku aksi pencabulan Kombes Purn Ignatius Soembodo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023) kemarin.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutarno, perbuatan mantan Kapolres Badung Bali itu telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Sutarno.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Eks Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Teman Dekat

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena perbuatannya telah merusak masa depan serta menimbulkan trauma pada diri korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Sutarno.

Vonis terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Sidak Minyak Goreng di Pasar, Kapolres Badung: Ada Keterbatasan Pengiriman dari Distributor

Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU Nur Laila menyatakan hal yang sama.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Soembodo sebelumnya didakwa memerkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.

Selama tinggal di rumah terdakwa, korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar, bahkan pelecehan seksual atau diperkosa terdakwa hingga beberapa kali.

Korban adalah rekan Soembodo yang berinisial BS. Sejak usia tujuh bulan, korban dititipkan karena istri terdakwa mengalami depresi. BS mengenal terdakwa karena sudah berteman lama.

BS berjanji mengambil anaknya ketika berusia tiga tahun. Selama dirawat terdakwa, BS mengeklaim rutin mengirimi uang kepada tersangka untuk biaya hidup anaknya.

Baca juga: Mantan Kapolres Badung Didakwa Perkosa Anak Angkat Sejak Korban Usia 5 Tahun di Rumah Pensiunan Polisi

Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya

"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.

Dengan berbagai upaya, akhirnya BS bisa bertemu saat putrinya yang berusia 14 tahun pada 2018. Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, korban disebut masih merasa trauma.

Sementara menurut BS, putrinya tersebut mendapatkan perlakuan tersebut sejak berusia 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Gembiranya Warga Tulungagung Usai Timnas Menang dari Korsel, Ceburkan Diri ke Kolam

Surabaya
Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com