KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penangkapan Santoso.
Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) dini hari.
Samanhudi rupanya baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin, 10 Oktober 2022, usai menjalani hukuman atas kasus suap sejak tahun 2018.
Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dirinya didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjadi Wali Kota Blitar sejak 17 Februari 2016.
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang Hasil Perampokan
Dia kembali terpilih untuk periode kedua sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020 dengan Santoso sebagai Wakil Wali Kotanya.
Lalu Santoso naik menjadi Plt setelah Samanhudi ditangkap KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.