Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu Samanhudi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap pada tahun 2018.
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Baca juga: Polisi Sebut Eks Wali Kota Blitar Ditangkap Saat Berolahraga di Lapangan Futsal Miliknya
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan. Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan salah satunya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun).Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.