KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Kejadian perampokan terjadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto membenarkan penangkapan Santoso.
Samanhudi Anwar ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/2023) dini hari.
Samanhudi rupanya baru keluar dari Lapas Sragen pada Senin, 10 Oktober 2022, usai menjalani hukuman atas kasus suap sejak tahun 2018.
Mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ditangkap KPK pada Juli 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Dirinya didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Samanhudi pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar periode 2010-2015. Pria kelahiran 8 Oktober 1957 itu menjadi Wali Kota Blitar sejak 17 Februari 2016.
Baca juga: Perampokan Rumah Dinas, Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Tak Dapat Uang Hasil Perampokan
Dia kembali terpilih untuk periode kedua sebagai Wali Kota Blitar periode 2015-2020 dengan Santoso sebagai Wakil Wali Kotanya.
Lalu Santoso naik menjadi Plt setelah Samanhudi ditangkap KPK.
Kini, Santoso menjabat Wali Kota Blitar terpilih setelah pada Pilkada lalu mengalahkan anak sulung Samanhudi.
Saat bebas dari Lapas Sragen pada Oktober 2022, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi pernah menyatakan dirinya akan membalas dendam lantaran dizalimi secara politik.
"Saya akan terjun ke politik (lagi), karena saya dizalimi politik. Saya akan balas dendam," kata Samanhudi saat itu.
Namun dia membantah bahwa keterlibatannya dalam aksi perampokan rumah dinas wali kota Blitar sebagai aksi balas dendam politik.
"Balas dendam bukan seperti ini (perampokan), tapi dalam Pilkada 2024," katanya kepada wartawan saat sampai di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jumat (27/1/2023) siang.
Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu Samanhudi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap pada tahun 2018.
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Baca juga: Polisi Sebut Eks Wali Kota Blitar Ditangkap Saat Berolahraga di Lapangan Futsal Miliknya
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan. Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan salah satunya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun).Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Asip Agus Hasani | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.