KOMPAS.com - Polisi mengamankan M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar yang jadi komplotan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023).
Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.
Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan salah satunya seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.
Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.
Baca juga: Samanhudi Beritahu Letak Uang dan Kondisi Rumah Wali Kota Blitar ke Eksekutor Saat Masih di Lapas
Komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.
Saat itu Samanhudi menjalani masa hukuman karena terlibat kasus suap pada tahun 2018.
Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.
Mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.
Baca juga: Samanhudi Ditangkap di Pusat Olahraga Blitar, Warga Sekitar Lokasi: Kami Tak Tahu
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.