Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Malang Imbau Calon Jemaah Haji Segera Ajukan Penerbitan Paspor

Kompas.com - 27/01/2023, 13:50 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengimbau kepada para Calon Jemaah Haji (CJH) untuk tidak menunda pengajuan penerbitan paspor. Selain itu, para CJH disarankan segera mempersiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

"Jangan sampai urusan kecil dokumen, sampai membuat batal atau jadi kendala, maka dari sekarang baiknya disiapkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Jumat (27/1/2023).

Dia menyampaikan, dokumen paspor sangat penting karena dibutuhkan juga dalam pembuatan visa.

"Selain paspor kan perlu visa, maka paspor harus jadi dulu, kalau visa itu kebijakan dari pemerintah Arab Saudi, jangan sampai terlambat, kalau terlambat apply visa-nya gara-gara paspornya belum jadi, itu akan repot sendiri nantinya," katanya.

Baca juga: Hendak Ambil Sandal yang Jatuh di Selokan, Bocah 8 Tahun di Malang Hilang Terbawa Arus

Beberapa dokumen persyaratan penerbitan paspor haji yang diperlukan seperti surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota setempat.

"Selain itu kita minta BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilampirkan, supaya tujuannya benar untuk haji, bukan bohong untuk bekerja, tujuannya untuk melindungi warga negara kita di sana," katanya.

Baca juga: Kuota 17.680 per Tahun dengan Harga Lebih Mahal, Antrean Haji Khusus Sampai 8 Tahun

Selanjutnya, dokumen lain yang juga harus dilampirkan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah atau ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama.

Dia juga meminta, bagi para CJH yang pernah memiliki paspor tetapi hilang untuk jujur. Sebab, bila tidak jujur, pemohon yang melakukan kebohongan bisa terdeteksi melakukan duplikasi data.

Selama tahun 2022, di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, dalam proses permohonan paspor umum terdapat sebanyak 131 penolakan karena ditemukan pemohon yang melakukan duplikasi data.

"Kalau ketahuan tidak jujur kemudian sistem terlacak maka prosesnya memakan waktu lama lagi, lebih baik laporan ke kepolisian dan suratnya berikan ke kami, kemudian kita proses," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com