Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Kompas.com - 26/01/2023, 18:55 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.

"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.

Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.

"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.

Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.

Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.


Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.

"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com