Untuk korban yang menjadi tulang punggung keluarga, pihak keluarga diminta menunjukkan surat keterangan. Seperti surat keterangan gaji dari perusahaan bagi korban yang berstatus pegawai.
"Atau kalau dia pedagang, ya surat keterangan dari aparat desa atau perangkat desa yang menerangkan bahwa dia pedagang dengan penghasilan sekian. Karena nanti itu menjadi legalitas LPSK untuk perhitungan dan diajukan ke aparat penegak hukum," katanya.
Lebih lanjut, nantinya hasil verifikasi dokumen akan dijadikan bukti oleh LPSK kepada penegak hukum untuk bisa diproses lebih lanjut.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
"Nanti yang wajib membayar restitusi ini adalah para pelaku tindak pidana. Keputusannya nanti balik lagi ke majelis hakim," katanya.
Salah satu keluarga korban, Andi Kurniawan mengatakan, bahwa adik kandungnya, Anita Maulida (26) meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Sehari-hari almarhumah semasa hidup berperan membantu keuangan keluarga, dengan bekerja di salah satu toko perlengkapan bayi.
"Saya sudah menyertakan surat keterangan kerja dan slip gaji dari tempat mendiang adik saya bekerja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.