MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.
"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...
Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.
Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.
"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.
Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.
LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.
Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.
"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.
Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.
"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.
Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.
"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.
Untuk korban yang menjadi tulang punggung keluarga, pihak keluarga diminta menunjukkan surat keterangan. Seperti surat keterangan gaji dari perusahaan bagi korban yang berstatus pegawai.
"Atau kalau dia pedagang, ya surat keterangan dari aparat desa atau perangkat desa yang menerangkan bahwa dia pedagang dengan penghasilan sekian. Karena nanti itu menjadi legalitas LPSK untuk perhitungan dan diajukan ke aparat penegak hukum," katanya.
Lebih lanjut, nantinya hasil verifikasi dokumen akan dijadikan bukti oleh LPSK kepada penegak hukum untuk bisa diproses lebih lanjut.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
"Nanti yang wajib membayar restitusi ini adalah para pelaku tindak pidana. Keputusannya nanti balik lagi ke majelis hakim," katanya.
Salah satu keluarga korban, Andi Kurniawan mengatakan, bahwa adik kandungnya, Anita Maulida (26) meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Sehari-hari almarhumah semasa hidup berperan membantu keuangan keluarga, dengan bekerja di salah satu toko perlengkapan bayi.
"Saya sudah menyertakan surat keterangan kerja dan slip gaji dari tempat mendiang adik saya bekerja," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.