Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Kompas.com - 26/01/2023, 18:55 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.

"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.

Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.

"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.

Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.

Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.


Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.

"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.

 

Untuk korban yang menjadi tulang punggung keluarga, pihak keluarga diminta menunjukkan surat keterangan. Seperti surat keterangan gaji dari perusahaan bagi korban yang berstatus pegawai.

"Atau kalau dia pedagang, ya surat keterangan dari aparat desa atau perangkat desa yang menerangkan bahwa dia pedagang dengan penghasilan sekian. Karena nanti itu menjadi legalitas LPSK untuk perhitungan dan diajukan ke aparat penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut, nantinya hasil verifikasi dokumen akan dijadikan bukti oleh LPSK kepada penegak hukum untuk bisa diproses lebih lanjut.

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

"Nanti yang wajib membayar restitusi ini adalah para pelaku tindak pidana. Keputusannya nanti balik lagi ke majelis hakim," katanya.

Salah satu keluarga korban, Andi Kurniawan mengatakan, bahwa adik kandungnya, Anita Maulida (26) meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.

Sehari-hari almarhumah semasa hidup berperan membantu keuangan keluarga, dengan bekerja di salah satu toko perlengkapan bayi.

"Saya sudah menyertakan surat keterangan kerja dan slip gaji dari tempat mendiang adik saya bekerja," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Motif Pembunuh Mahasiswi Ubaya, Sakit Hati dengan Kata-kata Korban

Surabaya
Pemkot Surabaya Gelar 'Garage Sale', Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Pemkot Surabaya Gelar "Garage Sale", Hasilnya untuk Penanganan Stunting

Surabaya
Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Surabaya
Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Disebut Punya Hubungan Asmara

Surabaya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Ubaya, Korban dan Pelaku Sempat Ingin Gadaikan Mobil

Surabaya
Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Kajari Madiun Dicopot karena Positif Narkoba Saat Tes Urine Mendadak

Surabaya
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Jelang Idul Adha, Ketersediaan Sapi Potong di Banyuwangi Capai 35.000 Ekor

Surabaya
Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Mahasiswi Ubaya yang Tewas Dibunuh Sempat Pamit Ikut UTS ke Ibunda

Surabaya
Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Hilang sejak Mei 2023, Mahasiswi Ubaya Ternyata Tewas Dibunuh, Jasadnya Ditemukan Dalam Koper

Surabaya
Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Jatuh Saat Hendak Rampas Kalung, Penjambret di Jember Ditangkap Warga

Surabaya
Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Kondisi Ibu di Jember yang Bunuh Anak Kandung Masih Kritis

Surabaya
PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

PKL di Kota Batu Kesulitan Dapatkan Elpiji 3 Kilogram

Surabaya
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Surabaya
Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT INKA Madiun, Kejati Jatim Periksa 28 Saksi

Surabaya
Truk Angkut 14 Motor Curian Diamankan Polisi di Tol Probolinggo, Sopir dan Kernet Ditangkap

Truk Angkut 14 Motor Curian Diamankan Polisi di Tol Probolinggo, Sopir dan Kernet Ditangkap

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com