Salin Artikel

Pengakuan Thoha, Otak Pencairan Uang Rp 320 Juta Milik Nasabah, Intip PIN hingga 2 Hari Rencanakan Aksi

Dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1/2023), Thoha mengaku jika dia mengintip saat Muin membuka aplikasi mobil banking-nya.

Saat itu, Thoha meminta tolong pada Muin untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening lain.

"Saya mengintip nomor PIN-nya saat saya minta transfer uang," kata Thoha, Selasa.

Thoha mengetahui Muin memiliki uang lebih dari Rp 300 juta setelah dia dan Muin terlibat obrolan dan berencana membangun bisnis bersama.

"Dari situ saya tahu Muin punya uang lebih dari Rp 300 juta," terangnya.

Kemudian muncul niat Thoha untuk mencuri uang Muin. Sejak saat itu dia mulai mempelajari bagaimana menarik uang dalam jumlah besar di bank BCA.

Thoha mempelajari hal tersebut selama dua hari, termasuk mencari orang yang penampilannya mirip dengan Muin. Dia lalu bertemu dengan seorang tukang becak bernama Setu.

Thoha lalu mulai menjalankan aksinya pada Jumat 5 Agustus 2022. Dia mencuri ATM, KTP dan buku tabungan BCA milik Muin di rumahnya di Jalan Semarang, Surabaya.

Dalam waktu yang tidak lama, Thoha juga meminta tolong Setu untuk menarik uang Rp 320 juta dari rekening Muin dengan modal tanda tangan palsu yang dipelajarinya dari KTP Muin.

Setu dan Thoha buka teman dekat, keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.

Kepada Setu, Thoha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.

Usai menarik uang ratusan juta dari rekening Muin, Setu diberi uang tunai Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Thoha dan Setu didakwa melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/24/175732978/pengakuan-thoha-otak-pencairan-uang-rp-320-juta-milik-nasabah-intip-pin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke