MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Choirul Anam meminta kepada para anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih di Jawa Timur untuk tidak mengeluh soal nilai honor yang diterima.
Hal itu diungkapkannya kepada 171 anggota PPS Kota Malang terpilih pada Selasa (24/1/2023) di salah satu hotel, Kota Malang.
Choirul mengingatkan, kepada para anggota PPS dapat bekerja dengan menjaga pedoman 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu.
Yakni, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Baca juga: Demi Ikut Wawancara PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi
"Ke-11 prinsip penyelenggaraan Pemilu ini harus benar-benar dipahami dan dipedomani betul, jangan sampai dicederai dengan hal-hal yang tidak baik, tentu akan merugikan kepercayaan masyarakat," kata Choirul pada Selasa (24/1/2023).
Dia juga meminta, para anggota PPS dapat menjaga batas antara kewenangannya dalam pekerjaan dan pribadi.
"Jangan meremehkan seperti halah hanya menjadi anggota PPS saja," katanya.
Selain itu, dia juga menyinggung soal bayaran yang akan diterima masing-masing anggota PPS.
Choirul berharap, para anggota PPS tidak mengeluhkan besaran nilai bayaran yang akan diterima. Diharapkan, para anggota PPS tetap melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
"Saya melihat di Kota Malang ini banyak (anggota PPS) wajah baru, hanya 1/5 yang pernah berpengalaman saat Pemilu sebelumnya. Jangan sambat (mengeluh) bapak dan ibu, terkait bayarannya segini, dibilang kecil ya kecil, dibilang besar ya besar," katanya.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, sebanyak 171 anggota PPS akan mulai bertugas pada 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024. Total masa pengabdian mereka sebanyak 14 bulan.
Adapun honorarium yang akan diberikan kepada ketua PPS setiap bulan adalah sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS, yakni Rp 1.300.000 per bulan.
"Total 14 bulan, bayaran yang diterima itu sekitar Rp 2 juta, itu memang ada aturannya. Namun meskipun begitu, kita harapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.
Baca juga: Berstatus Suami Istri, Pelantikan 2 PPS di Aceh Ditunda
Dia juga mengingatkan, bila para anggota PPS ini tidak sesuai dengan kode etik atau melanggar aturan yang ada maka dapat dikenakan sanksi.
Misal, seperti dugaan berpolitik, money politik, mendukung parpol tertentu atau lainnya. Namun, hal itu menjadi ranah Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sanksi tergantung siapa yang melaporkan, disertai bukti dan itu menjadi ranah dari Bawaslu dan DKPP yang menangani," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.