Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Nikah H-2 Resepsi, Perempuan di Probolinggo Tuntut Mantan Kekasih Bayar Rp 3 Miliar

Kompas.com - 20/01/2023, 13:16 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Aurilia Putri Cristryn (20), perempuan asal Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar kepada mantan kekasihnya, Adi Suganda (23).

Tuntutan tersebut diajukan Aurilia lantaran kecewa dan merasa dipermalukan oleh Adi Suganda dan keluarganya yang membatalkan pernikahan keduanya pada dua hari sebelum resepsi.

Saat itu, pihak Aurilia mengaku telah memesan berbagai keperluan untuk acara pernikahannya dengan Adi yang rencananya bakal berlangsung pada 19 Juli 2022, seperti gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.

Oleh sebab itu, pihak Aurilia melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Angka Perceraian di Lumajang Capai 2.994 Kasus, Rata-rata Hasil Pernikahan Dini

Persidangan ketujuh atas perkara tersebut pun telah digelar pada Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni perias, fotografer, dan pihak jasa dekorasi.

Pernikahan dibatalkan sepihak

Kuasa Hukum Aurilia, Mulyono mengatakan, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014 dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.

"Pernikahan antara penggugat dan tergugat sudah terdaftar di KUA, tapi dibatalkan tiba-tiba oleh tergugat," kata Mulyono, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Pernikahan Anak di Cianjur Meningkat karena Orangtua Tak Mau Anaknya Lama Pacaran

"Pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA harus melalui peradilan, tak bisa serta merta dibatalkan begitu saja, maka itu kami melakukan upaya hukum," imbuhnya.

Mulyono menambahkan, pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh tergugat dilakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu, dan tak disampaikan secara langsung kepada pihak penggugat.

Aurilia serta keluarganya, menurut Mulyono, mengetahui pembatalan tersebut melalui surat pencabutan nikah yang dikirim oleh penghulu.

"Kabar pembatalan pernikahan membuat klien saya (Aurilia) tersentak. Gedung dan sejumlah vendor untuk resepsi yang sudah dipesan jauh-jauh hari tak bisa tiba-tiba dibatalkan. Biaya resepsi juga paling banyak dikeluarkan oleh klien saya," ujar Mulyono.

Baca juga: Klik Link Undangan Pernikahan yang Diterima via WhatsApp, Pria di Kupang Kehilangan Rp 14 Juta

Dipaksa berhubungan intim

Mulyono menyampaikan, penggugat pun mengalami kerugian lain setelah dipaksa berhubungan badan oleh tergugat sebelum sah sebagai pasangan suami-istri.

"Tak hanya itu, klien saya dipaksa berhubungan layaknya suami-istri, padahal belum sah jadi pasangan suami-istri. Bahkan, klien saya tertular bakteri akibat hubungan di luar batas ini. Besok, mau operasi di Surabaya," ungkapnya.

Atas dasar kerugian materiel dan imateriel yang dialaminya itu, Mulyono mengaku, kliennya menuntut tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

KPU Kota Madiun Tetapkan 30 Caleg Terpilih, Tak Ada Parpol yang Bisa Usung Sendiri Calon pada Pilkada 2024

Surabaya
Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Pabrik Sepatu Pailit, Nasib 395 Buruh di Kabupaten Madiun Terkatung-katung karena Tunggakan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Surabaya
Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Motif Suami di Malang Aniaya Istri yang Hamil, Tak Terima Korban Bertemu Teman Masa Sekolah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com