Ia menambahkan, tersangka MSB merupakan seorang resedivis dalam kasus perampokan dengan modus yang sama di wilayah Cikarang. Tersangka pernah dihukum 2 tahun 6 bulan dan baru keluar bulan November 2022.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, satu unit korek api model pistol beretta warna silver, satu unit korek api model pistol hellcat warna hitam, handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
Baca juga: Hendak Memancing, Warga Madiun Temukan Mayat Mengapung di Kanal
Terhadap aksinya itu, tersangka MSB dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Tersangka MSB saat ditanya terkait uang hasil rampokannya mengaku digunakan untuk membayar hutang kepada orang lain.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar hutang kepada orang dalam jumlah yang banyak,” kata MSB.
Diberitakan sebelumnya, Alfamart di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dirampok, Kamis (12/1/2023). Perampok yang berjumlah dua orang menggasak uang senilai puluhan juta rupiah. Sebelum menggasak uang Rp 39,8 juta yang tersimpan dalam brankas, satu dari dua pelaku sempat menodongkan pistol kepada petugas Alfamart.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.