Editor
Akibat tindakannya, Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Venna Melinda: Sampai di Jakarta, Saya Akan Urus Perceraian
Sebelumnya, tim penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah hotel di Kediri. Polisi juga telah menyita barang bukti kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda. Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel.
Suami Venna Melinda itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto, Kamis.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang