Salin Artikel

Venna Melinda Ungkap Pemicu KDRT di Hotel Kediri, Bermula Ajakan Berhubungan Intim

Venna mengatakan, KDRT tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023) pagi.

Cemburu hingga urusan ranjang

Kepada wartawan, Venna menjelaskan, sang suami Ferry Irawan mulai merasa cemburu sejak  dirinya memutuskan kembali aktif di dunia politik dan bergabung dengan Partai Perindo, tiga bulan terakhir.

"Banyak hal sepele yang dijadikan masalah serius oleh Mas Ferry," kata Venna usai pemeriksaan di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Sedangkan pada saat kejadian di Kediri, Jawa Timur, Venna akan bertemu konstituen terkait dengan pencalegannya.

Venna menyebutkan, daerah pemilihannya ada di wilayah Blitar, Kediri, dan Tulungagung, Jawa Timur.

Pada Minggu (8/1/2023) pagi saat peristiwa itu terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Venna mengaku penyakit asam lambungnya kambuh.

Menurut Venna, saat itu suaminya meminta berhubungan intim. Namun Venna meminta lain waktu karena pagi itu dia harus ke Tulungagung untuk bertemu warga.

"Dari situ dia emosi dan terjadilah peristiwa KDRT itu," jelasnya.

KDRT selama 3 bulan

Dari pengakuan Venna Melinda, aksi kekerasan fisik bukan sekali saja dialaminya. KDRT yang dilakukan Ferry diduga sudah terjadi tiga bulan terakhir.

Namun dia memilih tutup mulut demi menjaga aib keluarga.

Selama 3 bulan terakhir, menurut Venna, suaminya sudah tidak lagi memberi nafkah, sehingga otomatis dia sendiri yang membiayai hidupnya dan Ferry.

Venna juga mengaku bahwa dirinya kerap mendapatkan ancaman fisik dan psikis dari suaminya.

Kuasa Hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan, akibat perlakuan kasar tersebut, dalam pemeriksaan terakhir oleh dokter diketahui ada kerusakan pada tulang rusuk Venna Melinda.

"Hasil pemeriksaan ada kerusakan pada tulang rusuk," ujar Hotman Paris

Venna Melinda mulanya melaporkan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Ferry Irawan ke Polresta Kediri.

Pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/13/092625778/venna-melinda-ungkap-pemicu-kdrt-di-hotel-kediri-bermula-ajakan-berhubungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke