Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Sumenep Telantarkan Istri Selama 12 Tahun, Berujung Perceraian hingga Ancaman Sanksi Disiplin

Kompas.com, 11 Januari 2023, 18:53 WIB
Ach Fawaidi,
Krisiandi

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang polisi yang betugas di Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, dituding menelantarkan istrinya selama 12 tahun.

Tudingan itu disampaikan perempuan berinisial APY dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

APY mengaku dia dan anaknya telah ditelantarkan oleh sang suami yang betugas di Satuan Polisi Air Polres Sumenep berinisial Bribda Al.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengaku sudah melakukan mediasi terkait masalah itu. Pasangan suami istri itu pun sepakat untuk mengakhiri hubungan pernikahan mereka.

Baca juga: Bayi Laki-laki Dalam Tas Ditemukan di Depan Rumah Bidan di Sumenep

"Hari ini sudah dilakukan mediasi, mereka (AYP dan Bribda Al) sudah bertemu di Sumenep, mereka sepakat mengakhiri hubungan pernikahan," kata Edo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Edo menjelaskan, masalah pasangan tersebut sebenarnya sudah terjadi saat Bripda AI masih bertugas di Polres Bondowoso, sebelum dipindahkan ke Polres Sumenep.

Ketika itu, Bripda AI menjalani sejumlah sidang etik dengan masalah yang sama sebelum akhirnya diberikan sanksi demosi ke Polres Sumenep tahun 2017 lalu.

Selama persoalan rumah tangga terjadi, lanjut Edo, keduanya menjalani hubungan jarak jauh. Bripda Al betugas di Polres Sumenep sementara sang istri berada di rumahnya di Kabupaten Situbondo.

"Karena alasan itu juga meraka sudah sepakat (untuk bercerai), karena sudah 12 tahun tidak pernah ketemu," kata Edo.

Edo menyebut, selain bersepakat untuk berpisah, AYP selaku istri juga melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep atas kasus penelantarannya.

Laporan itu kemudian akan digunakan oleh Polres Sumenep sebagai rekomendasi yang akan diteruskan ke Divisi Hukum Polda Jawa Timur untuk menindak Bribda Al.

"Sanksinya bisa kode etik, bisa disiplin, bisa dua duanya, tergantung nanti. Ini kita bawa nanti ke Divisi Hukum Polda Jatim, di sana nanti yang akan memutuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengakuan AYP terkait penelantaran itu sempat viral di media sosial pada Senin (9/1/2023).

"Pada hari ini Rabu 4 Januari 2023, saya akan mengatakan bahwa saya telah ditelantarkan oleh suami saya sejak akhir 2011. Pada waktu itu anak kami berusia sembilan bulan," kata perempuan tersebut dalam video yang dilihat Kompas.com, Senin (9/1/2023).

"Bahkan sampai hari ini sudah terhitung 12 tahun, anak saya juga berusia 12 tahun, suami tidak pernah menengok atau pun memberi nafkah kepada kami. Suami saya bertugas di kesatuan Polri di bawah naungan Polres Sumenep, sebut saja namanya saudara Bripda AI," lanjutnya.

Dugaan penelantaran yang dilakukan oleh sang suami disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adanya orang ketiga.

Baca juga: Polisi di Sumenep Diduga Telantarkan Istri dan Anak Selama 12 Tahun, Kapolres Terjunkan Tim

Kendati begitu, ia telah berusaha menempuh jalur damai sebelum ditolak beberapa kali oleh sang suami.

"Kemarin saya juga sempat mengajak suami berdamai, ini saya lakukan bukan untuk keperluan pribadi saya atau kesenangan saya, tetapi saya lakukan atas permintaan anak," kata dia dalam video itu.

"Ternyata apa, suami lebih memilih selingkuhannya dari pada kami, saya sebagai istri sahnya dan juga anaknya. Bahkan suami saya juga tinggal seatap serumah dengan selingkuhannya tersebut," kata dia di akhir video.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Wisatawan Lansia Dipungli 'Uang Pengawalan' Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Wisatawan Lansia Dipungli "Uang Pengawalan" Rp 150.000 di Bangsring Banyuwangi, Sempat Ketakutan
Surabaya
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
M Zaki Ubaidillah, Pemain Muda Asal Madura Raih Perak SEA Games, Sang Ayah Doakan Jadi Juara Dunia
Surabaya
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Kesaksian Tour Leader di Bangsring Banyuwangi: Pelaku Ancam, Jika Tak Bayar, Bus Tak Bisa ke Luar
Surabaya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau