Selain itu, pihak Satpol PP juga tidak langsung menutup tempat permainan billiar tersebut.
Dalam penegakan regulasi selanjutnya, Satpol PP akan menggandeng instansi lain dan berkoordinasi lintas sektor.
Terutama saat akan memberikan peringatan pada kegiatan yang dinilai kurang tepat.
“Koordinasi lintas sektor harus selalu dilakukan dan memahami regulasi,” ucap dia.
Baca juga: Saat Purnawirawan TNI di Bondowoso Mengamuk, Tendang Pagar Rumah hingga Ancam Bunuh Kasatpol PP
Setelah kejadian itu, polisi menangkap GM dan MYH yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.