KOMPAS.com – Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso Slamet Yantoko merespons terkait ancaman pembunuhan dari purnawirawan TNI saat mendatangi rumahnya pada Kamis (5/1/2023).
Bahkan, purnawirawan TNI berinisial GM (51) itu bersama warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang, MYH sempat menendang pagar rumah dan berteriak-teriak.
Ancaman itu bermula setelah Slamet melayangkan dua kali surat teguran terkait adanya usaha biliar di area pasar induk yang dikelola oleh GM.
Tak dihiraukan
Slamet menjelaskan, dari hasil rapat bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan Bondowoso, usaha biliar tersebut tidak sesuai peruntukannya.
“Di sana tempat perdagangan, yaitu pasar, jadi tidak untuk permainan dan sebagainya,” kata dia pada Kompas.com via telepon Selasa (10/1/2023).
Kemudian, Satpol PP Bondowoso mengirimkan surat peringatan pada pemilik usaha biliar tersebut.
Tujuannya agar pengelola dapat menyesuaikan lantaran tempat tempat tersebut bukan untuk lokasi biliar.
“Peruntukannya kan salah, mau usaha ya monggo, tidak di dalam pasar. Kecuali memang ada izin atau perubahan, kami dasaranya hanya regulasi,” terang dia.
Namun, surat teguran pertama itu tidak dihiraukan dan permainan biliar di pasar induk terus berlangsung.
Diancam dibunuh
Setelah itu, Satpol PP mengirimkan surat untuk kedua kalinya dengan isi yang sama, yakni agar pengelola menyesuaikan.
Namun surat yang kedua itu membuat pemilik billiar marah hingga mendatangi rumah Slamet.
Mereka berteriak hingga menendang pintu pagar rumah Slamet.
Bahkan dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan.
“Mereka berteriak dan juga merusak pagar rumah,” ucap dia.
Tugas sesuai regulasi
Slamet menjelaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sesuai regulasi.
Selain itu, pihak Satpol PP juga tidak langsung menutup tempat permainan billiar tersebut.
Dalam penegakan regulasi selanjutnya, Satpol PP akan menggandeng instansi lain dan berkoordinasi lintas sektor.
Terutama saat akan memberikan peringatan pada kegiatan yang dinilai kurang tepat.
“Koordinasi lintas sektor harus selalu dilakukan dan memahami regulasi,” ucap dia.
Pelaku ditangkap polisi
Setelah kejadian itu, polisi menangkap GM dan MYH yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)
https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/10/202434878/respons-kasatpol-pp-bondowoso-yang-diancam-dibunuh-purnawirawan-tni-karena