KOMPAS.com - Aksi GM (54), seorang purnawirawan TNI yang mengamuk dan mengancam akan membunuh Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Peristiwa itu terjadi saat GM mendatangi rumah Kasatpol PP, Slamet Yantoko pada Kamis (5/1/2023) bersama warga Desa Sumbersalam Kecamatan Tenggarang MYH dan tiga orang lainnya.
Kemudian, saat purnawirawan TNI itu tiba di rumah Kasatpol PP, dia bertanya kepada tetangga terkait keberadaan Kasatpol PP Slamet Yantoko.
Mereka menjawab bahwa yang bersangkutan tidak berada dirumah karena mobilnya tidak terlihat.
Mendapat jawaban itu, purnawirawan TNI itu marah, mengamuk, sambil berteriak meminta Kasatpol PP keluar.
Selain itu, GM juga menendang pintu pagar rumah Kasatpol PP.
Baca juga: Usaha Biliar Akan Ditutup, Purnawirawan TNI Ngamuk dan Ancam Bunuh Kasatpol PP Bondowoso
Perbuatan yang dilakukan oleh GM tersebut diikuti oleh MYH.
Sedangkan 3 orang lainnya hanya berdiri di depan rumah korban menyaksikan peristiwa tersebut.
Setelah itu, GM menelepon Kasatpol PP Slamet Yantoko agar keluar dari rumahnya sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
"Kamu akan menutup biliarku? kamu di mana,? Kalau memang lagi sakit sekarang kamu di mana biar sekalian saya bunuh kamu," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menirukan ucapan GM.
Kejadian itu dipicu karena tempat usaha biliar milik GM hendak dilakukan penutupan.
"Para tersangka datang untuk meminta klarifikasi tentang surat teguran penutupan usaha biliar milik tersangka GM,” kata dia.
Kemudian karena merasa terancam, Kasatpol PP Slamet Yantoko menghubungi Polres Bondowoso.
Setelah itu, polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku.
Baca juga: Ancam Bunuh Kasatpol PP, Purnawirawan TNI di Bondowoso Terancam Dipenjara, Ini Kronologinya
Polisi menangkap GM dan MYH yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jeep jenis Land Cruiser yang dipakai ke rumah Kasatpol PP.
Selain itu, disita pula satu unit mobil Toyota Agya, HP, dan baju
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 atau 211 subsider 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.