Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Sumenep Diduga Telantarkan Istri dan Anak Selama 12 Tahun, Kapolres Terjunkan Tim

Kompas.com, 9 Januari 2023, 10:52 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial APY mengaku ditelantarkan suaminya, anggota polisi yang betugas di Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.

Berdasarkan pengakuan dalam bentuk video, APY mengaku dia dan anaknya telah ditelantarkan oleh sang suami selama 12 tahun. Video itu pun kini viral di media sosial.

Baca juga: Cegah Penumpang Telantar di Pelabuhan, Pemkab Sumenep Diminta Siapkan Anggaran Khusus

"Pada hari ini Rabu 4 Januari 2023, saya akan mengatakan bahwa saya telah ditelantarkan oleh suami saya sejak akhir tahun 2011. Pada waktu itu anak kami berusia 9 bulan," kata perempuan tersebut dalam video yang dilihat Kompas.com, Senin (9/1/2023).

"Bahkan sampai hari ini sudah terhitung 12 tahun, anak saya juga berusia 12 tahun, suami tidak pernah menengok atau pun memberi nafkah kepada kami. Suami saya bertugas di kesatuan Polri di bawah naungan Polres Sumenep, sebut saja namanya saudara Bripda AI," lanjutnya.

Baca juga: Imbas Cuaca Ekstrem, 12 Anggota PPK Asal Kepulauan Dilantik KPU Sumenep secara Daring

Dugaan penelantaran yang dilakukan oleh sang suami disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adanya orang ketiga.

Kendati begitu, ia telah berusaha menempuh jalur damai sebelum ditolak beberapa kali oleh sang suami.

"Kemarin saya juga sempat mengajak suami berdamai, ini saya lakukan bukan untuk keperluan pribadi saya atau kesenangan saya, tetapi saya lakukan atas permintaan anak," kata dia dalam video itu.

"Ternyata apa, suami lebih memilih selingkuhannya dari pada kami, saya sebagai istri sahnya dan juga anaknya. Bahkan suami saya juga tinggal seatap serumah dengan selingkuhannya tersebut," tuturnya.

Baca juga: Pelayaran Ditutup Imbas Cuaca Ekstrem, Penumpang Tujuan Kepulauan Menumpuk di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Penjelasan Kapolres Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengaku sudah mengetahui adanya video pengakuan istri polisi yang viral di media sosial itu.

Edo membenarkan, polisi yang dimaksud merupakan anggotanya yang kini betugas di Satuan Polisi Air Sumenep.

"Iya (benar), saat ini yang bersangkutan (Bripda AI) bertugas di Polairud Sumenep," kata Edo kepada Kompas.com.



Edo menjelaskan, masalah pasangan tersebut sebenarnya sudah terjadi saat Bripda AI masih bertugas di Polres Bondowoso, sebelum dipindahkan ke Polres Sumenep.

Ketika itu, Bripda AI menjalani sejumlah sidang etik sebelum akhirnya diberikan sanksi demosi ke Polres Sumenep.

"Dia masuk di Polres Sumenep itu tahun 2017, karena demosi dari Polres Bondowoso, masalahnya sama juga yakni masalah dengan istrinya ini. Selama di Bondowoso juga sudah lima kali disidang atas kasus yang sama, terakhir didemosi ke Sumenep," tuturnya.

Baca juga: Pelayaran Ditutup Imbas Cuaca Ekstrem, Penumpang Tujuan Kepulauan Menumpuk di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Kendati begitu, Edo mengaku tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap anggotanya itu.

Ia pun sudah menerjunkan tim untuk datang ke Situbondo dengan membawa Bripda AI untuk menemui istrinya.

"Dari paminal sudah turun untuk melakukan pemeriksaan sampai ke Situbondo, ke rumahnya. Kemudian kita bawa dengan tim, dengan yang bersangkutan juga untuk melakukan mediasi di sana, hari ini berangkat," kata dia.

Baca juga: Pengemudi Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istrinya

Disinggung soal proses hukum yang mungkin dijalankan, Edo menyebutkan, sejauh ini istri dari Bripda AI belum melakukan pelaporan ke Polres Sumenep.

"Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi masalahnya istrinya juga belum melakukan laporan secara resmi. Dia hanya ramai-ramai di media sosial saja," tuturnya.

"Tapi kalau misalnya istrinya mau melaporkan terkait dengan itu, kita siap proses. Ini kan disebutkan penelantaran selama 12 tahun, berarti selama dia bertugas di Bondowoso. Di Sumenep ini kan baru sekitar 5 tahun," lanjutnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh anggota untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran bersama. Persoalan rumah tangga semestinya sudah diselesaikan secara internal.

"Kalau terkait dengan rumah tangga, agar aib seperti ini diselesaikan internal. Jadi tidak usah digemborkan di sosmed yang justru akan menjatuhkan kredibilitas dirinya, keluarganya, dan nanti organisasi," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau