Setelah itu korban pun turun, dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar oleh warga sekitar.
Pelaku panik dan ketakutan, kemudian langsung kabur ke luar mobil. Warga yang melihat pelaku, langsung mengejarnya hingga tertangkap di tengah sawah Dusun Dami, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis.
Setelah itu, warga langsung memukuli pelaku dan melapor ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Pakis tiba di lokasi dan langsung membawa pelaku menuju Polsek Kedungkandang.
Baca juga: Santri Usia 12 Tahun di Malang Dianiaya Temannya hingga Hidungnya Patah, Orangtua Korban Tolak Damai
Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 105.000.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka mengaku baru beraksi sekali. Alasannya, karena butuh uang. Namun, kami masih terus mendalaminya," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.