MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus santri dibakar senior di Pasuruan, Jawa Timur. Santri itu dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, BBM yang dilempar pelaku kepada korban adalah BBM yang sebelumnya digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.
"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Kondisi Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Mulai Membaik, tapi Masih Trauma
Menurut Farouk, pihak pondok pesantren pun tidak menyangka bahwa ternyata BBM itu masih tersisa dan digunakan pelaku untuk melempari korban. Setelah korban dilempar BBM tersebut, pelaku lantas membakarnya.
"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," ujarnya.
Saat ini, tersangka berinisial MHM (16) telah ditahan di Mapolres Pasuruan. Sementara polisi tengah melakukan proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang pasti nanti ada prosedur diversi, karena pelaku masih usia anak-anak. Namun, tergantung korban dan keluarga korban. Saat ini kami masih menunggu korban pulih," terangnya.
Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan, saat ini sudah berjumlah 7 orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan dua orang teman korban dan tersangka.
"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.