Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Tersangka hanya satu. Karena pelakunya hanya dia sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga dibakar oleh seniornya, MHM (16), santri asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (31/12/2022).
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan, kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang