Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal BBM yang Digunakan untuk Membakar Santri di Pasuruan

Kompas.com - 03/01/2023, 16:12 WIB
Imron Hakiki,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus santri dibakar senior di Pasuruan, Jawa Timur. Santri itu dibakar menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, BBM yang dilempar pelaku kepada korban adalah BBM yang sebelumnya digunakan santri untuk bersih-bersih lingkungan pondok pesantren.

"Berdasarkan pemeriksaan kami, sebelum kejadian itu para santri kerja bakti bersih-bersih lingkungan pondok pesantren, serta membakar sampah menggunakan BBM itu," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Kondisi Santri di Pasuruan yang Dibakar Seniornya Mulai Membaik, tapi Masih Trauma

Menurut Farouk, pihak pondok pesantren pun tidak menyangka bahwa ternyata BBM itu masih tersisa dan digunakan pelaku untuk melempari korban. Setelah korban dilempar BBM tersebut, pelaku lantas membakarnya.

"Saat melakukan pembakaran sebenarnya banyak teman-temannya. Namun, mereka tidak mampu menghalangi karena pelaku marah saat itu," ujarnya.

Baca juga: Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan

Tersangka ditahan

Saat ini, tersangka berinisial MHM (16) telah ditahan di Mapolres Pasuruan. Sementara polisi tengah melakukan proses pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang pasti nanti ada prosedur diversi, karena pelaku masih usia anak-anak. Namun, tergantung korban dan keluarga korban. Saat ini kami masih menunggu korban pulih," terangnya.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan, saat ini sudah berjumlah 7 orang. Terdiri dari pelapor, korban, terlapor, dan dua orang teman korban dan tersangka.

"Kedua orang saksi adalah santri teman korban dan tersangka," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Tersangka hanya satu. Karena pelakunya hanya dia sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Santri Pasuruan yang Bakar Tubuh Juniornya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, INF (13), santri asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, diduga dibakar oleh seniornya, MHM (16), santri asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (31/12/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan, kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Soal Adik Via Vallen Diduga Terlibat Penggelapan Motor, Keluarga: Kami Enggak Tahu Keberadaannya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Mobil Pribadi Masuk dan Terjebak di Sabana Bromo, TNBTS: Sudah Dapat Teguran Keras

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya Dijaga Ketat karena Dikunjungi oleh Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia Hari Ini

Surabaya
Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Remaja di Banyuwangi Hanyut ke Sungai Usai Jatuh Saat Naik Motor

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Mari Donasi untuk Kakek Jumadi dan Rehan, Ayah dan Anak di Lumajang Tinggal di Pondok Bekas Tempat Memasak Air Nira

Surabaya
Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Empat Kendaraan di Banyuwangi Alami Kecelakaan Beruntun

Surabaya
Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Sepeda Motor Terlindas Pikup di Madiun, Ibu dan Anak Tewas

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com