"Dalam pemeriksaan, dua orang yang tertangkap tangan mengaku bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang. Mereka bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dengan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dengan cara merusak," tutur Nur Azis.
Baca juga: Hujan Deras Sebabkan Banjir hingga Tanah Longsor di Pulau Bawean Gresik
Barang bukti yang disita polisi dari aksi kejahatan tersebut berupa satu set blander (alat pemotong besi), satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan satu tabung oksigen ukuran tujuh kubik. Ada pula dua unit evaporator yang telah terpotong, satu telepon genggam dan satu potongan besi rak lantai dengan ukuran sekitar 2 meter.
"Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4) KUHP," ucap Nur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.